Wau......!! Akhirnya Bambang Irawan Melaporkan Sekda Kab Rohil Ke Polda Riau


Sambar.id. Rohil - Pada Hari Tanggal 26 April 2025 Mengabarkan" Aktivis Keterbukaan Informasi Publik, Bambang Irawan secara resmi melaporkan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil).


Laporan tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil terkait kasus dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik.


Hal tersebut disebabkan buntut dari tidak dilaksanakannya Putusan Komisi Informasi (KI) Riau oleh Sekda Rohil sebagai Termohon, padahal amar putusan Komisi Informasi secara tegas menyatakan informasi yang dimohonkan Bambang merupakan informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepadanya.


Sementara, Pihak Pemkab Rohil tidak mengindahkan permohonan informasi yang dilayangkan oleh Bambang.


“Formil sudah kita tempuh, mulai dari permohonan informasi, keberatan informasi, sengketa informasi ke KI sampai dengan putusan, informasi yang kita mintakan tidak pernah diberikan,” ungkap Bambang Irawan yang dikutip dari media sejumlah media yang beredar.


Bambang menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan upaya terakhir yang harus ditempuhnya sebab, Sekda Rohil tidak menunjukkan sikap kooperatif.


“Kita sudah upayakan secara persuasif, terpaksa kita lakukan upaya ultimum remedium,” tambah Bambang lagi


Tidak hanya itu, Kata Bambang bahwa Pidana keterbukaan informasi publik harus ditegakkan guna memberikan efek jerah dan pembelajaran bagi seluruh pihak.


“Kita harus Membersamai Polda Riau menegakkan hukum dalam keterbukaan informasi, agar menjadi percontohan ke yang lain, agar tidak ada yang memandang enteng dunia keterbukaan informasi,” kata Bambang


Perlu diketahui, Berdasarkan pasal 52 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: Rilis Aktivis

Lebih baru Lebih lama