SAMBAR.ID Palu, Sulteng - Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh pejabat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palu, Abdul Salam, S.Ag, yang diduga bersikap arogan dengan menghina dan mengusir seorang wartawati saat menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawati bernama Ruth Sanaya, dari salah satu media lokal di Sulawesi Tengah, mendapat perlakuan kasar saat mendampingi seorang pekerja perempuan bernama Gita Nofebriani, karyawan PT. Surya Tadulako Sejahtera (Martinizing Dry Cleaning), dalam proses mediasi di Disnaker Palu.
Menurut penuturan Ruth, dirinya dimaki dengan sebutan “bodok” (bodoh) oleh Abdul Salam, dan dipaksa meninggalkan ruangan dengan alasan “Wartawan bukan advokat”.
Padahal, kehadirannya sebagai bentuk pendampingan moral dan kontrol publik atas proses mediasi ketenagakerjaan yang telah berlangsung sebanyak tiga kali tanpa kejelasan.
“Kami datang untuk meminta kejelasan soal surat bipartit/tripartit, bukan bikin keributan. Tapi justru diusir dan dihina. Kalau pejabat tidak paham fungsi pers, bagaimana mungkin Disnaker bisa melindungi pekerja?” tegas Ruth, usai kejadian.
Pernyataan dan tindakan Abdul Salam dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menegaskan bahwa wartawan berhak melakukan kegiatan jurnalistik, termasuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan perhatian publik.
Peristiwa ini langsung memicu reaksi dari masyarakat sipil, aktivis buruh, dan komunitas jurnalis. Mereka mendesak Wali Kota Palu dan Gubernur Sulawesi Tengah untuk menindak tegas arogansi birokrasi yang mencoreng citra pelayanan publik.
“Seorang pejabat publik semestinya memahami pentingnya kolaborasi dengan media sebagai kontrol sosial. Ini bukan hanya soal penghinaan ke wartawati, tapi juga bentuk pembungkaman terhadap fungsi pers dan pembelaan terhadap pekerja,” ujar salah satu perwakilan LSM Perempuan di Palu.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat peran wartawan terutama wartawati, semakin krusial dalam mengangkat suara kelompok rentan seperti buruh perempuan.
Tindakan intimidatif terhadap pers tidak hanya mencederai kebebasan berekspresi, tetapi juga merusak upaya perlindungan hak-hak pekerja di daerah.(***)
Source : Fokusrakyat.com