SAMBAR.ID// PASURUAN - Ketegangan mencuat dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/04) pukul 11.00 WIB, ketika perwakilan warga Desa Semare, Kecamatan Kraton, dengan lantang menyuarakan tuntutan atas hak tanah dan kesejahteraan mereka yang selama ini terabaikan. Rabu (16/04/2025)
Dalam forum yang berlangsung sengit tersebut, hadir berbagai unsur penting yang menunjukkan betapa seriusnya permasalahan yang dihadapi. Dari unsur penegak hukum, tampak Polres Pasuruan dan Polsek Kraton turut mengamati dan mengawal jalannya diskusi. Kuasa hukum (advokat) dari masing-masing pihak juga hadir untuk memastikan bahwa setiap argumen memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.
Tak hanya itu, sejumlah perwakilan perusahaan seperti PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Pertamina Gas, dan PT Parna Raya turut Hadir bersama unsur pemerintah desa dan kecamatan (Forkopimcam). Kehadiran awak media juga menambah perhatian publik terhadap isu ini, memastikan transparansi serta membuka akses informasi bagi masyarakat luas atas jalannya proses dialog dan pengambilan keputusan.
Enam poin krusial berhasil dirumuskan dalam kesepakatan bersama:
1. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Semare wajib mengutamakan kesejahteraan masyarakat lokal.
2. Semua pihak sepakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat tindakan provokatif yang dapat memperkeruh suasana.
3. Pemerintah desa diingatkan agar aktif menyampaikan aspirasi warga secara berjenjang dan tidak abai terhadap keresahan yang timbul di tengah masyarakat.
4. Tanah yang diklaim oleh ahli waris "J", yang menjadi objek sengketa, ditegaskan sebagai tanah oloran. Status ini menjadi dasar bagi langkah hukum dan teknis ke depan.
5. Tanah yang sebelumnya diduga sebagai tanah kas desa ternyata merupakan tanah milik perorangan, sebagaimana tercatat dalam Buku C Desa, dan proses peralihannya sah secara hukum. Temuan ini menjadi sorotan utama yang membongkar potensi kesalahan administratif di masa lalu.
6. Terkait pemagaran tanah yang diklaim oleh "S" disepakati bahwa pagar tersebut akan dicabut sambil menunggu hasil pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pertemuan yang berlangsung dalam tensi tinggi ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga panggung penegasan bahwa masyarakat Desa Semare tidak lagi tinggal diam.
Sementara itu, pihak advokat menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga terang benderang secara hukum. Kepolisian yang hadir juga menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berjalan. (Ilmia)