Terungkap! Dugaan Pencabulan Anak Oleh Ayah Tiri Di Pasuruan, Polisi Bertindak Cepat




SAMBAR.ID// PASURUAN
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gondang wetan, Kabupaten Pasuruan. Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan dan penanganan serius oleh pihak kepolisian.

Kejadian tersebut diduga terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Karangasem, Desa Tenggilis Rejo. Korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun, yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan dan kenyamanannya.

AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom. Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa laporan diterima pada 8 April 2025 dari pihak keluarga korban. Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku adalah laki-laki berinisial LA (41), yang merupakan ayah tiri korban. LA saat ini telah diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Beberapa barang bukti seperti dokumen keluarga, ijazah korban, dan hasil visum juga sudah kami sita," jelas Iptu Choirul Mustofa SH., MH. Kasat Reskrim kepada awak media. Kamis (10/04/2025)

Dari informasi yang dihimpun, dugaan tindakan asusila ini terungkap setelah keluarga korban memperoleh rekaman video yang diduga memperlihatkan tindakan tidak pantas terhadap korban saat sedang tertidur. Video tersebut kemudian menjadi dasar bagi keluarga untuk melapor ke pihak berwajib.

Sementara itu, pihak keluarga menyampaikan bahwa korban saat ini mengalami tekanan psikologis dan sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Surabaya.

“Kami sangat terpukul atas kejadian ini dan berharap pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga saat ditemui wartawan. Mereka juga meminta agar media tidak menyebutkan identitas korban demi menjaga privasi dan masa depan anak tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan hukum, antara lain pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, dan sedang mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap korban,” tambah Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar. (Ilmia)
Lebih baru Lebih lama