Sambar.id // SUMENEP – Miris! Seorang pria yang dikenal sebagai ustadz, berinisial SR, diduga tega melakukan pencurian dan pemberatan terhadap seorang tunanetra di Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Peristiwa memilukan ini terjadi pada 17 Mei 2025, dan kini resmi dilaporkan ke Polsek Kangean dengan nomor laporan :
LP/B/18/IV/2025/Polres Sumenep. Kamis, (24/04/2025)
SR, yang berdomisili di Desa Pajennangger, Kecamatan Arjasa, bersama tiga rekannya, diduga memasuki rumah korban bernama Bustam secara paksa dan mengambil berbagai alat pertukangan saat rumah dalam keadaan kosong. Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan hanya karena persoalan hutang kayu jati antara Bustam dan orang tua SR.
Bustam yang memiliki keterbatasan kaki yang tak sempurna diketahui masih terhutang sebesar Rp. 10 juta dari total Rp18 juta, dan sudah membayar sebagian. 8 jt nya dan iya telah berjanji melunasi pada 15 Maret 2025, namun mengalami kesulitan ekonomi dan meminta penundaan. Sayangnya, bukannya memahami situasi, SR justru main hakim sendiri.
Saat kejadian, Bustam sedang bekerja di Pulau Sepanjang. Ia sempat menghubungi SR untuk menunggu hingga ia kembali agar masalah diselesaikan secara baik-baik. Namun SR menolak dan memilih menyatroni rumah yang tak berpenghuni lalu membawa kabur barang-barang milik korban. Yang harga nya lebih besar total kalau di rupiah kan kurang lebih 67 jt.
Tindakan yang dilakukan SR ini menuai kecaman warga setempat. "Tak pantas disebut ustadz kalau perlakuannya seperti preman," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.Kini kasus ini tengah ditangani pihak kepolisian dan diharapkan mendapat atensi serius, mengingat korbannya adalah seorang penyandang disabilitas.
(Vans)