Staf Hotel Srikandi Klaim Tak Tahu Soal Izin Lingkungan, Media Pertanyakan Kepatuhan Legalitas

Sambar.id//Pontianak – Awak media yang tengah melakukan konfirmasi mengenai izin lingkungan terkait operasional Hotel Srikandi, termasuk izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), mendapatkan respon mengecewakan dari staf hotel. Pada Hari Jumat (25 April 2025)


Saat ditemui di lokasi, salah seorang staf Hotel Srikandi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "Kami tidak tahu apa-apa mengenai izin-izin tersebut." Staf tersebut terlihat tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kelengkapan dokumen izin yang dimiliki hotel.


Konfirmasi lebih lanjut dilakukan oleh awak media kepada pihak HRD

Perwakilan dari  manajemen Hotel  Srikandi melalui pesan WhatsApp 085845xxxxxx

(BB) Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan, nomor handphone awak media tersebut langsung diblokir oleh pihak HRD. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penghentian komunikasi yang tidak menghargai tugas jurnalis dalam mengumpulkan informasi yang penting untuk publik.


Para awak media yang melakukan konfirmasi berharap pihak manajemen Hotel Srikandi dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai status izin lingkungan yang seharusnya dimiliki oleh setiap penginapan yang beroperasi, terutama yang berkaitan dengan dampak lingkungan. Pengelolaan limbah dan lingkungan yang baik adalah hal yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan alam serta memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga saat ini, pihak hotel belum memberikan tanggapan resmi mengenai masalah ini, yang membuat beberapa pihak bertanya-tanya mengenai kelengkapan administrasi dan izin lingkungan yang dimiliki oleh hotel tersebut.(*)


Sumber: Tim Investigasi AWII

Lebih baru Lebih lama