Sambar,id. Pangkalpinang || Sidang lanjutan terkait gugatan PKT ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait perselisihan dengan manajemen PT Timah Tbk mengenai Peraturan Penilaian Kinerja karyawan akhirnya digelar diPN Pangkalpinang, Kamis,24 April 2025 sejak pukul 11.00 wib sd selesai .
Didampingi kuasa Hukumnya, M.Jaka Zia Utama, S.Spi, SH, ketua Umum PKT Ahmad Tarmizi turut hadir , dan mewakili Persatuan Karyawan Timah ada 4 orang saksi juga hadir perwakilan manajemen PT Timah ,terkait perselisihan Peraturan direksi(Perdir)PT.Timah yang menolak anjuran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Adapun Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi fakta dari PKT .
Sidang ini menghadirkan empat orang saksi dari pihak penggugat (PKT) yaitu: Agus, Riyan, Aidil, dan Irfan. Mereka memberikan keterangan terkait penerapan Peraturan Direksi Nomor 0005/A/TBK/PER-0000/24-S11 yang dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2023.
Agenda sidang lanjutan ini difokuskan pada pendalaman keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah disiapkan oleh pihak penggugat.
Hakim memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan tanggapan serta menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti pada sidang berikutnya.
PKT berharap proses persidangan ini dapat terus berjalan secara transparan dan objektif, demi memastikan terpenuhinya hak-hak karyawan sebagaimana yang telah diatur dalam PKB.
*Perdir PPI bertentangan PKB*
Pada pemberitaan awal disampaikan oleh
Ketum PKT, Ahmad Tarmizi, bahwa sengketa ini berawal dari keberatan karyawan terhadap Peraturan Direksi Nomor 0005/A/TBK/PER-0000/24-S11 tentang Pedoman Performa Penilaian Individu.
PKT menilai peraturan tersebut bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati pada 2023 antara PT Timah dan serikat pekerja.
"Kami sudah menempuh berbagai tahapan, mulai dari bipartit dengan manajemen, konsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, hingga mediasi di Kemenaker Jakarta. Hasilnya, Kemenaker mengeluarkan anjuran agar peraturan tersebut dicabut karena bertentangan dengan aturan yang berlaku," ujar Ahmad Tarmizi.
Namun, kata Ahmad, manajemen PT Timah menolak anjuran tersebut, terutama pejabat yang bertanggung jawab saat itu, Hendra Kusuma Wardana (HKW) selaku Direktur SDM, di bawah koordinasi Yusril, yang menangani aspek politik dan keamanan perusahaan.
Kuasa hukum PKT, M. Jaka Zia Utama, S.Spi, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh semua jalur perundingan sesuai prosedur, tetapi tidak menemukan titik temu.
"Setelah bipartit gagal, kami lanjut ke mediasi di Kemenaker. Anjuran Kemenaker memberi waktu 10 hari bagi kedua pihak untuk menerima atau menolak keputusan tersebut. Namun, PT Timah tidak melaksanakan anjuran itu hingga tenggat waktu berlalu, sehingga kami menempuh jalur hukum dengan menggugat ke PHI," jelas Jaka.
Ia menambahkan bahwa surat kuasa sudah diberikan, dan gugatan telah didaftarkan. Kini, PKT menunggu jadwal sidang pertama untuk pembacaan gugatan.
"Kami berharap keadilan bagi pekerja bisa terwujud di Pengadilan Hubungan Industrial. Mohon doa dan dukungan agar kepentingan para pekerja dapat terakomodasi dalam proses hukum ini," tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Timah belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh PKT.
(Tim/red)