SAMBAR.ID// PASURUAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar selama dua hari, petugas berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas daerah dan mengamankan lima tersangka dengan barang bukti mencapai 132,14 gram sabu.
Rangkaian pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 17 April 2025 pukul 10.00 WIB di Gedung Wicaksana Laghawa, Polres Pasuruan Kota.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 09.00 Jumat (11/4/2025) terhadap tersangka berinisial I di depan rumahnya yang berlokasi di Dusun Bandungan, RT 02 RW 06, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 14,99 gram yang berada dalam penguasaan tangan kiri tersangka.
Berdasarkan pengembangan dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba kemudian berhasil mengamankan tersangka kedua, berinisial MD, di sebuah garasi rumah yang beralamat di Dusun Pekangkungan, RT 04 RW 02, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan MD, petugas menemukan tujuh plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat mencapai 115,57 gram. Selain itu, diamankan pula barang bukti lainnya berupa beberapa unit telepon genggam, uang tunai, timbangan digital, dan satu unit mobil.
Tersangka Lain nya AT diketahui berperan sebagai perantara transaksi antara MD dan S alias Jon, seorang pengedar asal Gresik. S ditangkap keesokan harinya di kamar kosnya di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan AKM, yang membeli sabu dari MD untuk diedarkan kembali secara eceran.
wakapolres pasuruan kota kompol Yokbeth Wally menyampaikan. bahwa satu tersangka lainnya, MF, warga asal Madura, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dalam kasus peredaran narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Hanafi dari Pengkakungan, Kepala Desa Ashary dari Gejugjati, serta Hidayat sebagai tokoh masyarakat.
Kepala Desa Gejugjati, Asari, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kinerja aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia berharap tindakan tegas ini menjadi titik balik pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Dengan kejadian ini, saya berharap peredaran narkoba tidak semakin meluas di desa kami. Alhamdulillah, tindakan cepat dari pihak kepolisian sangat membantu. Terima kasih atas dedikasi aparat dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi kami,” ujar Kades Asari.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom. menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan pernah berhenti mengejar pelaku hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
"Kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut aktif menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan masing-masing dari pengaruh dan peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kota yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba," ujar Kapolres.
Lebih lanjut, beliau menegaskan komitmen Polres Pasuruan Kota dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika. "Kami tidak akan pernah lelah memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral kami untuk melindungi masa depan generasi muda," tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. "Laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Mari kita wujudkan generasi emas yang bersih dari narkoba demi masa depan bangsa yang lebih baik," tutupnya. (Ilmia)