Sulbar - Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas (Dakgar Lantas) di depan kantor PJR Lengke, Mamuju, Sabtu (26/4/25).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak 10 pelanggaran dengan memberikan tilang dan menyita sebanyak 8 STNK dan 2 SIM.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini bertujuan menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Operasi ini juga merupakan bagian dari rangkaian program Pekan Tertib Lalu Lintas yang digagas Ditlantas Polda Sulbar.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar, Kombes Pol Wahid Kurniawan, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
“Ayo bersama jadi pelopor keselamatan, stop pelanggaran dan kecelakaan dengan mematuhi peraturan lalu lintas," ajaknya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan himbauan kepada pengendara agar lebih tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Humas Polda Sulbar