Sambar.Id Jakarta - Revisi terhadap UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Revisi KUHAP.mengkritisi soal Bab II RKUHAP yang memuat tentang penyelidikan dan penyidikan.
Direktur Rumah Inspirasi Indonesia Rinno Hadinata S.sos menuturkan pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 59 disebutkan bahwa penyidik Polri adalah penyidik utama untuk melakukan semua penyidikan tindak pidana, yang dinilai kewenangan tersebut berbahaya.
penyidik Polri menjadi penyidik utama akan berdampak pada mekanisme pembuktian. Mengingat bahwa mekanisme pembuktian diatur dalam beberapa ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi atau tipikor, UU KPK, kemudian tindak pidana pencucian uang dikenal dengan mekanisme pembuktian pembalikan beban pembuktian berimbang. Sehingga bila semua proses penyidikan mau diatur oleh penyidik Polri, maka harus senapas juga dengan hukum pembuktiannya.
revisi KUHAP sama sekali tidak diatur tentang itu, yang diatur adalah pembuktian mengenai perbuatannya, sedangkan untuk pembuktian aliran dana diatur dalam undang-undang khusus. Atas dasar itu, menurut dia, terlalu berlebihan jika penyidik polri dikatakan sebagai penyidik utama karena nantinya akan berdampak pada mekanisme pembuktian.tutur Rinno.