Relawan Tegak Lurus Prabowo, Kabupaten Fakfak Konsolidasi Program Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah

Sambar.id // PAPUA BARAT - Berbagai macam Program kerja pemerintah pusat dan daerah di kabupaten Fakfak, Provinsi Papua barat menjadi fokus kerja konsolidasi Relawan Tegak Lurus Prabowo, Kabupaten Fakfak setelah libur lebaran 1 syawal 1446 H.


Ketua Relawan Tegak Lurus Prabowo Kabupaten Fakfak Amiruddin, menuturkan Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat merupakan daerah terpencil di Indonesia Timur yang harus menjadi perhatian Pemerintah Pusat. 


Terutama program kerja Makanan Bergizi Gratis (MBG), bersinergi dengan Bank Pemerintah Baik Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI serta Bank Papua dengan menyalurkan dana CSR yang diatur dalam ketentuan mengenai CSR di Indonesia diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan antara lain pada UU Perseroan Terbatas, UU Minyak dan Gas Bumi, UU Penanaman Modal, PP Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dan Permensos Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Peraturan pemerintah terkait dana CSR adalah PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Peraturan ini mengatur besaran dana CSR yang harus disisihkan perusahaan. 

Ketentuan PP No. 47 Tahun 2012 

Besaran dana CSR minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun

Anggaran dana CSR harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan

Pelaksanaan CSR harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran

Aturan CSR dalam UU PT 

Perseroan yang menjalankan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan CSR

Perseroan yang tidak melaksanakan CSR dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban CSR dalam UU Penanaman Modal 

Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dapat dikenai sanksi administratif, seperti :

Peringatan tertulis

Pembatasan kegiatan usaha

Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal

Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal

Contoh kegiatan CSR, antara lain : Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Memperbaiki lingkungan, Memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu, Memberikan dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, Memberikan sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat. 


Ketahanan pangan (Swasembada pangan)dengan memanfaatkan lahan produktif masyarakat yang sudah bersertifikat, dimanfaatkan untuk tanaman Sagu, Pala dan Cengkeh.


Berikut juga sosialisasi PP nomor 5 tahun 2025 tentang kedudukan Satgas PKH dan perambahan hutan,serta Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa merah putih menjadi konsolidasi program kerja Relawan Tegak Lurus Prabowo Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat dengan berkolaborasi serta bersinergi dengan berbagai pihak.


Amiruddin menegaskan agar Bupati Fakfak Samaun Dahlan, membuka ruang diskusi publik kepada Stachholder yang ada di kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. 


Relawan Tegak Lurus Prabowo adalah mata dan telinga Pemerintah Pusat dan daerah. Kolaborasi berbagai pihak dibutuhkan untuk kemajuan daerah Kabupaten Fakfak.


Relawan Tegak Lurus Prabowo Kabupaten Fakfak juga bermitra dengan Institusi Polri, TNI dan Kejaksaan di Kabupaten Fakfak, demi terciptanya kamtibmas,penegakan hukum serta pemberantasan korupsi. Tutur Amiruddin.


Sumber : Relawan Tegk Lurus Prabiwo

(David/red)

Lebih baru Lebih lama