Randi Syahputra Laporkan SPBU Muara Fajar Ke Polda Riau, Sebagai Penjualan BBM Bersubsidi Kepada Perusahaan Rekanan PT Pertamina Hulu Rokan



Sambar.Id Pekanbaru|| Randi Syaputra melaporkan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.282.610 yang berada di Jalan Yos Sudarso Km 8, Muara Fajar, ke Polda Riau. Randi melaporkan tentang dugaan tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan bio solar. 


Randi melaporkan ke Polda Riau pada, Rabu 9 April 2025, dengan dugaan modus penjualan BBM bersubsidi yang dilakukan pihak SPBU dengan perusahaan rekanan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Sistem pembayaran yang dilakukan dengan cara fuel voucher. 


"Sebagai masyarakat, tentunya merasa dirugikan. Bukan kali pertama aktivitas ini terjadi, ini sudah lama. Silahkan cek ke SPBU tersebut, prakteknya secara terang-terangan. Kuat dugaan puluhan mobil transportasi milik PHR melakukan pengisian BBM subsidi disana. Subsidi BBM seharusnya membantu mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan perusahaan-perusahaan besar yang sudah mengantongi keuntungan besar," ujar Randi kepada media ini, kamis, 10/4/2025.


Menurutnya, praktik penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan adalah bentuk ketidak adilan sosial. Ia akan mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan menegakkan regulasi yang lebih ketat. 


"Kita tidak akan berhenti hingga ada keadilan. Penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan-perusahaan tersebut harus dihentikan!," tegasnya. 


Di tegaskannya, praktik penyelewengan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat. Penjual dan pembeli melanggar ketentuan pasal 55, undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. 


"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi 60 miliar," tutupnya.(Rls/Tim)

Lebih baru Lebih lama