Polresta Palu Ciduk Pengedar Sabu di Nunu, Amankan Tiga Paket Barang Bukti

SEORANG pria berinisial BS (38), warga Jalan Bungi Indah, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, berhasil diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu Kamis pagi, (24/4/2025)/F-Hms Polresta Palu.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu. Seorang pria berinisial BS (38), warga Jalan Bungi Indah, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, berhasil diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu Kamis pagi, (24/4/2025), sekitar pukul 09.00 WITA.


Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,695 gram, yang diduga kuat akan diedarkan kembali oleh pelaku. Selain sabu, turut disita satu buah tas kecil dan satu unit handphone merek Redmi warna hijau sebagai barang bukti.


Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar kediamannya.




Usai dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.


"Polresta Palu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan Kota Palu yang bebas dari narkoba,” tegas AKP Usman, S.H..


Pelaku kini diamankan di Mapolresta Palu dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.


Saat ini, proses penyidikan masih terus dilakukan. Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta tes urine telah dijalankan guna memperkuat pembuktian hukum dalam proses lebih lanjut.***

Lebih baru Lebih lama