Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu, 39 Paket Diamankan di Dusun Bandungan

SAMBAR.ID// Pasuruan – Seorang pria berinisial IS (31), warga Dusun Bandungan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, ditangkap jajaran Polres Pasuruan Kota atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/04/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tepat di depan rumah milik tersangka.


Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. "Pelaku ditangkap di TKP tepat di depan rumahnya setelah kami lakukan penyelidikan dan pemantauan intensif," jelasnya.


Dari tangan IS, polisi berhasil mengamankan 39 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 14,99 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:


• 1 buah dompet kecil warna hitam

• 1 unit handphone

• 86 plastik klip kosong

• 1 buah sedotan runcing

• 2 bungkus plastik klip bekas pakai

• Uang tunai sebesar Rp550.000


IS diketahui bekerja sebagai buruh serabutan dengan tingkat pendidikan tidak lulus SD. Saat ini, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu di atas lima gram. Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.


Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa penyidikan terhadap IS masih berlangsung dan pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. “Kami akan terus kembangkan kasus ini dan menelusuri apakah ada jaringan lain yang terkait,” pungkasnya. (Ilmia)

Lebih baru Lebih lama