Masing masing AR dan R berasal dari Wani Kecamatan tanantovea dan sitiyani binti marahudin berasal dari Batusuya Kecamatan Tumbusabora, Kabupaten Donggala, Rabu (23/4/2025)
Dipimpin langsung kapolres Donggala AKBP.ANGGA DEWANTO BASARI didampingi Kasi humas akp'Hisbullah Bustami SH, kasat Narkoba iptu A Ardin SH, sekitar pukul 8.30 wita pada hari jumat tanggal 18 April 2025 petugas satres narkoba Polres Donggala.
Tindak pidana pendayagunaan narkotika jenis sabu pada pukul 12,30 wita petugas melakukan penyelidikan makin mendalam dan mendapat informasi bahwa tersangka SY sebagai pengedar dengan cara menjual di rumahnya dan di temukan barang bukti 13 paket kecil sabu yang dibungkus dan1 paket pelastik klip sedang dibalut dengan tissu berwarna putih kemudian di masukan di dalam pembungkus rokok dan diselip kedalam sandal dan ditemukan uang tunai sejumlah Rp.850.000 di dalam saku celana tersangka.Sementara dua sejoli ini AR dan R berasal dari Wani Kecamatan sinduetumbusabora tepatnya hari Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 00.30 petugas satuan satres narkoba polres Donggala mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang melintas berboncengan dengan mengendarai sepeda motor dari arah palu menuju ke wilayah balaesang kabupaten Donggala membawa narkotika jenis sabu dengan informasi tersebut petugas langsung turun lapangan dan mencegat kendaraan yang sudah di tandai ciri cirinya.
Pada saat penangkapan barang bukti berada di tangan AY kemudian di berikan kepada tersangka R dan langsung membuang barang bukti tersebut namun petugas sempat melihatnya.
"Barang bukti yang di temukan 10 paket sedang narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor merek honda genio warna hitam yang di gunakan dari tambu ke balesan untuk jemput sabu, 1 buah pelastik kresek hitam untuk menyimpan BB.," ungkapnyaPasal yang di sangkakan tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman pidana penjara seumur atau paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit R 1.000.000,000 (satu milyar )Rupiah dan paling banyak Rp,10,000,000,000 (sepuluh milyar) Rupiah,
"Penangkapan pencurian yang dilakukan tiga tersangka yaitu OTA warga kelurahan Boneoge, JFR Warga kelurahan Boneoge dan RFK Warga kelurahan maleni Kecamatan Banawa 'tempat kejadian perkara salah satu cottage di lokasi wisata tanjung karang' barang bukti yang di curi 4 kursi besi,7 kursi rotan 3 kursi kayu hitam 2 meja rias dan 1 Dipan HID" Bebernya.
(Abubakar)