Majene - Komitmen personel Satuan Reserse Narkoba Polres Majene dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengamankan seorang terduga pengedar narkoba berinisial HR (40), warga Dusun Kandemen, Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.
Penangkapan HR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka HD, yang telah lebih dahulu diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/16/X/2024/SPKT.SAT.RESNARKOBA POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tertanggal 17 Oktober 2024.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan HR pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 15.27 WITA di rumahnya di Dusun Kandemen, Desa Batulaya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba, antara lain:
• 3 sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,
• 11 sachet plastik kosong kecil,
• 12 pipet,
• 5 korek api,
• 2 unit handphone,
• 1 botol kaca,
• 2 lembar struk bukti transfer,
• Uang tunai sebesar Rp 480.000.
Selanjutnya, HR l5angsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba IPTU Japaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi dan pengembangan kasus guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majene.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana narkoba di lingkungan masing-masing.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik," tegas IPTU Japaruddin.