Merasa Tidak Mendapatkan Rasa Keadilan, Ibu Bhayangkari Asal Takalar Kirim Surat Kejagung RI dan KKRI

Sambar.id, Takalar, Sulsel
- Kejagung RI Sanitaniar Burhanuddin mengatakan bahwa Keadilan itu ada didalam Hati Nurani tidak ada dalam Buku, namun Integritas menerapkan keadilan dan kebenaran di Kejaksaan Takalar dipertanyakan.


"Keadilan Itu ada didalam hati nurani tidak ada dalam buku maka dari itu di setiap mengambil suatu keputusan tanyalah dalam hatimu tanyalah dalam nurani agar ada rasa keadilan kepada masyarakat," ucapnya.

Berita Terkait: Ibu Bhayangkari Asal Takalar Ditangkap dan Ditahan Semoga Tidak Berdasarkan Pesanan?

Hal itu, tidak mendapatkan keadilan  Ibu bhayangkari Inisial SW asal Takalar, Sulawesi Selatan menyurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) dengan harapan agar sepucuk surat diterima dan tindaklanjuti agar ada rasa keadilah yang diterimahnya.


"Teman-teman media teman-teman masyarakat kalau ada Jaksa yang melakukan hal-hal negatif Tolong kesampaikan ke kami," pesang kejagung RI 

Berita Terkait: Melawan Pentolan Rentenir Takalar?, Istri Polisi Ditangkap Polisi di Rumah Polisi Tidak Sadar Ditanduh Polisi!

Adanya rasa pesan Kepala Kejaksaan Agung RI melalui surat ini semoga SW mendapatkan rasa keadilan sebab yang merasa di kriminalisasi dan didiskriminasi yang oleh penegak hukum tembang pilih di Sulawesi Selatan, Berikut Isi Suratnya, : 


SURAT LAPORAN PENGADUAN PERLINDANGAN HUKUM

Kepada Yth

  1. Bapak Kepala kejaksaan Agung RI.
  2. Bapak Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Di

Jakarta 

Perihal : Laporan Pengaduan dan Permohon Perlindungan Hukum.


Kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Sri Wahyuni

Umur  : 42 Tahun.

Pekerjaan : Ibu Rumah tangga (Bhayangkari)

Agama : Islam 

Suku : Makassar

Alamat : Bontorita Desa Bontomangape Kec.Galesong Kab. Takalar Prov. Sulawesi Selatan


Dengan hormat, kami sampaikan kepada Bapak Bapak Kejaksaan Agung Republik Indonesia adanya hal-hal yang dilakukan oleh oknum penegak hukum karena adanya Surat Perintah penahanan nomor: RT-21/P.4.32/E.oh.2/03/2025, tanggal 13 Maret  2025. 

  1. Melalui uraian tingkat perkara dalam pasal yang dilanggar bahwa benar pada tanggal 27 Maret 2021 telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Sri Wahyuni sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP pidana.
  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik diperoleh bukti yang cukup terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan khawatirkan akan melarikan diri dan merusak menghilangkan barang bukti atau mengulangi pidananya.

Ada pun yang saya sampaikan sebagai berikut: 

  1. Barang Bukti (BB) yang digunakan tidak sesuai yang berupa 1 (satu) Lembar Kuitansi bertulis "titipan dana sementara senilai Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dengan jaminan 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia DD 1021 AR dengan perjanjian pengembalian dana tersebut pada tanggal 27 April 2022 dan kami sudah laporkan di Polda Sulsel tentang dugaan pemalsuan kuitansi.
  2. Saya tidak melakukan penipuan apalagi penggelapan karena saya nggak pernah menjaminkan mobil karena tidak punya mobil.
  3. Saya tidak pernah mengambil/Pimjam uang sebesar Rp.40 juta seperti yang tertulis dikuitansi itu, Karena saya perna pinjam hanya Rp.10 Juta dan telah dikembalikan sebagian.
  4. Saya merasa diskriminasi dan dikriminalisasi karena berita acara penyidikan (BAP),yang dari kepolisian tidak sesuai ini saat saya di BAP di Polda Sulawesi Selatan dan Keterangan saksi dan satu buah flash disk hilang.
  5. Saya merasa diperlakukan tidak manusiawi kesan Aparat Hukum baik dari kepolisian dan Kejaksaan tidak memiliki hati Nurani, Saya merasa tidak mendapatkan keadilan karena Barang Bukti (BB) Yang berupa 1 (satu) Lembar Kuitansi itu Palsu dan saya sudah Laporkan sejak tahun 2023 lalu dipolda Sulawesi Selatan dan telah dilimpahkan sampai di Polsek Galasong Selatan sampai sekaran tidak Kejelasan.
  6. Sebelumnya telah meyurat perlindungan Hukum keberbagai Pihak Termasuk Kapolri, Namun saya meyurat pada tanggal 03 Maret 2025 berselang tiga hari kemudian saya dijemput paksa dirumah saya dalam keadaan tidak sadar karena penyakit yang saya derita selama ini, kemudian dibawah kerumah sakit Bhayangkara di Tanggal 06 Maret 2025 dirawat selama 7 hari saya dilimpahkan kejaksaan Negeri Takalar pada tanggal 13 Maret 2025 dihari yang sama saya dibawa ke Lapas Takalar menjalani tahan sebagai tersangka.

Dengan adanya surat pengaduan sekaligus saya memohon perlindungan hukum Kepada Bapak Kejaksaan Agung dan saya berharap ditindaklanjuti karena kasus ini yang saya alami terkesan dilakukan oleh pelapor maupun oknum aparat penegak hukum secara struktur sistematis dan masif karena karena saya merasa dipaksakan untuk mengakui yang saya tidak lakukan.

Sekian dan Terima Kasih. 

Takalar,   05 April 2025

Pembuat

TTd

Sri Wahyuni

Tembusan :

  1. Bapak Kepala Kepolisian RI.
  2. Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan,
  3. Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,
  4. Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,
  5. Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
  6. Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
  7. Bapak Kejati Sulawesi Selatan.
  8. Bapak Kejari Takalar.
  9. Arsip
Lampiran: 

Lebih baru Lebih lama