Merasa Dijadikan Objek Periksaan "DIUSILIN" Pemdes Haurkuning Minta Perlindungan Hukum di Kejagung RI

Kades Haurkuning (baju putih)
Sambar.id, Jakarta, Pemerintah Desa (Pemdes) Haurkuning, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, minta perlindungan hukum sekaligus melakukan pengaduan di Kejagung RI, merasa dijadikan objek pemeriksaan dan diperlakukan seperti koruptor kelas kakap Rabu (16/04/2025).


Sebab dugaan penyimpangan penyalahgunaan dana iuran dan denda program jaminan sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dan Dana bantuan langsung tunai (BLT) Desa Haurkuning tahun anggaran 2020 - 2024.

Baca Juga: Merasa Tidak Mendapatkan Rasa Keadilan, Ibu Bhayangkari Asal Takalar Kirim Surat Kejagung RI dan KKRI

Namun pihak Pemerintah Desa Haurkuning merasa diintimidasi, diintervensi dan diskriminasi oleh tertentu utama pihak Aparat penegak hukum (APH) seperti dari Kejaksaan Negeri Sumedang sebab baik dari Iuran BPJS ketenagakerjaan dan BLT telah direalisasikan.


Dana iuran dan denda program jaminan sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan kantor Sumedang telah dibayar lunas sedangkan dana bantuan langsung tunai Desa Haur Kuning tahun anggaran 2020 - 2024 yang ada keterangan dipanggilan pemeriksaan sudah disalurkan," ungkap Mumuh saat ditemui.

Tanda Terima Surat perlingan Hukum Ke Kejagung RI

Bukan hanya panggilan bahkan pihak kejaksan negeri Sumedang perna melakukan penggeledahan pada tanggal, 20 Ferbruari 2025 lalu dan sejumlah documen Desa ikut disita dan tidak meninggalkan arsip sehingga segala aktifitas dan Program Desa terganggu sehingga kegiatan tidak normal seperti bisanya.


"Disaat penggeledahan itu CCTV yang ada di kantor desa dimatikan oleh pihak dari Kejaksaan itu sendiri dan kami tidak tahu sebabnya apa dan dokumen-dokumen yang diambil oleh pihak Kejaksaan sendiri kami tidak mengetahui dokumen apa karena tidak meninggalkan arsip serta satu jenis HP Android ikut disita milik salah satu staf sehingga segala aktifitas dan Program Desa terganggu dan saya merasa dijadikan objek pemeriksaan," jelasnya.

Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi Kepala Desa Asal Sumedang Minta Perlindungan Hukum di Kejagung RI

Pasca pengeledahan terdampak hal negatif karena documen yang disita menjalankan roda pemerintahan Desa Haurkuning terganggu, merasa dikriminalisasi, diskriminasi dan diIntimidasi dan Penyelidikan terkesan dipaksakan dan kesan dijadikan objek pemeriksaan, maka pemerintahan Desa Haurkuning melakukan permohonan perlingungan hukum ke jaksaan Agung RI.


"Maksud dan tujuan kami ke sini kami atas nama pemerintah Desa Haurkuning perlindungan hukum sekaligus pengaduan sebab dampak penggeledahan yang dilakukan biar kejaksaan di kantor desa berdampak negatif sehingga kami terkesan diperlakukan seperti koruptor kelas milyara padahal ketemuan selama 5 tahun saya menjabat berdasarkan auditor Inspektorat kurang Rp 200 juta, itu membuat kami bingung di desa kenapa ya saya dikasih begini," kata Mumuh menambahkan.

Terkait permohonan perlindungan hukum dan pengaduan yang dilayangkannya kejaksaan agung dengan harapan agar dirinya bersama perangkatnya ada pembinaan karena SDM yang dimilikinya sangat terbatas. 


"Semoga bapak Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta jajarannya dapat mengambil langkah-langkah dan berharap agar kasus yang dialamatkan kepada pemerintah Haurkuning karena tidak paham karena kami punya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan kekurangan yang dimiliki, kami butuh pembinaan dari bapak penegak Hukum utamanya, diantaranya pihak kejaksaan," tuturnya.

Baca Juga: Buntut Laporan Polisinya Mandek Sejak 2023 di Polda Sulsel, Ibu Bhayangkari Menyurat Kepresiden RI

Selain dari itu kehadiran kepala Desa Haurkuning di Kantor Kejaksaan RI didampingi oleh sejumlah di tim yakni tim dari media sambar.id dan lembaga perlindungan Konsumen nasional (LPK-N) pada Hari Rabu, (16/04/2025) Lalu dan kembali di Melakukan permohon Rapat dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. (*/tim)


BERSAMBUNG...


Lebih baru Lebih lama