Sambar.Id Tangerang Banten - lembaga Independen Pemantauan Bahan Bakar Minyak dan Gas (LIPBB-MIGAS) Provinsi Banten resmi mengaktifkan kembali fungsi pengawasan dan pemantauan distribusi bahan bakar minyak dan gas di wilayah Provinsi Banten dan sekitarnya.08/04/2025.
Hal ini disampaikan dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten, lengkap dengan tembusan kepada seluruh jajaran kepolisian di bawahnya. Dalam surat tersebut, LIPBB-MIGAS menegaskan komitmennya untuk terlibat aktif dalam menjaga kelancaran dan keadilan distribusi energi, khususnya gas elpiji 3 kilogram yang merupakan barang subsidi pemerintah.
Ketua LIPBB-MIGAS Provinsi Banten, Jayadi, didampingi Kabidkum LIPBB-MIGAS, Antoni P. Silaban, SH, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respon atas maraknya laporan masyarakat terkait dugaan praktik oplosan atau suntikan gas elpiji yang terjadi di sejumlah titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan setiap laporan atau aduan dari masyarakat maupun dari pengurus LIPBB-MIGAS. Dugaan praktik suntik atau oplosan gas elpiji bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan konsumen dan mengganggu stabilitas distribusi energi bersubsidi,” ujar Jayadi dalam keterangannya Selasa(8/4/25).
Menurut Jayadi, praktik curang dalam distribusi gas elpiji menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan gas 3 kg di pasaran. Selain merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas subsidi tersebut, aktivitas ilegal ini juga berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Senada,Kabidkum LIPBB- MIGAS Antoni P. Silaban mengatakan, kehadiran LIPBB-MIGAS di tengah masyarakat bertujuan untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam hal pengawasan distribusi BBM dan gas.
“Kami siap bekerja sama dan bersinergi dengan aparat, terutama dalam memberikan data dan temuan lapangan. Kami berharap adanya tindakan tegas dan cepat dari kepolisian apabila ditemukan pelanggaran,” ungkap Antoni.
LIPBB-MIGAS menegaskan, pemantauan ini tidak hanya akan dilakukan secara administratif, tetapi juga dengan turun langsung ke lapangan untuk memantau aktivitas distribusi hingga ke tingkat pengecer.
Dengan langkah ini, LIPBB-MIGAS berharap tidak ada lagi penyimpangan dalam distribusi energi bersubsidi dan masyarakat kecil tetap mendapatkan haknya atas gas 3 kg dengan harga dan ketersediaan yang wajar. ( SJ )