Sambar,id.Kedungreja - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap secara langsung menghadiri acara sosialisasi program Redistribusi Tanah yang dilaksanakan di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja.
Acara yang berlangsung di ruang pendopo Desa Kaliwungu( hari Senin( 28/04/2025 )ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai tujuan, manfaat, serta mekanisme pelaksanaan program redistribusi tanah.
Hadir dalam kegiatan Tim reforma agraria Soimah dari perwakilan PUPR ,Tim BPN ,PSDA dan dari Dinas pertanian Kab. Cilacap, Camat Kedungreja ,
Babinkamtibmas Erwin dari Polsek Kedungreja ,Babinsa Koramil 12 Kedungreja .
Selain itu, turut hadir pula Kepala Desa Kaliwungu Yatirin beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Kaliwungu yang menjadi calon penerima manfaat program redistribusi tanah.
Dalam pemaparannya Soimah dari PUPR Tim reforma menerangkan secara rinci apa syarat syarat warga masyarakat mendapatkan sertifikat tanah yang bisa masuk program Redistribusi yang utama warga negara Indonesi dan asli warga desa Kaliwungu dan masyarakat yang bisa ikut program Redistribusi menempati minimal 18 tahun ungkapnya .
Dari perwakilan BPN juga menyampaikan bahwa program redistribusi tanah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan dalam kepemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Beliau menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam menyukseskan program ini.
"Redistribusi tanah ini adalah kesempatan baik bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka garap atau tempati ," ujarnya
"Kami dari BPN Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk melaksanakan program ini secara transparan dan akuntabel, serta memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam setiap tahapan prosesnya."
Kepala Desa Kaliwungu, Yatirin menyambut baik kehadiran tim dari BPN Kabupaten Cilacap dan menyampaikan apresiasinya atas sosialisasi yang diberikan. Beliau berharap program redistribusi tanah ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan taraf hidup warganya.
"Kami sangat berterima kasih kepada BPN Kabupaten Cilacap atas perhatian dan sosialisasi yang telah diberikan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak BPN dan mendorong partisipasi aktif dari seluruh warga agar program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Kaliwungu," kata Yatirin .
Selama sesi sosialisasi, tim dari BPN Kabupaten Cilacap memberikan penjelasan secara detail mengenai kriteria penerima, tahapan pendaftaran dari proses pengukuran dan pemetaan, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah. Para peserta sosialisasi juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber dari BPN.
Acara sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan penuh antusias dari masyarakat. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Desa Kaliwungu dapat lebih memahami program redistribusi tanah dan
Masyarakat di harapkan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapannya, sehingga tujuan dari program ini dapat tercapai secara optimal.
(Sugeng Rahmat)