Sambar.id//Jakarta - Belakangan muncul nama Antonius R Anggoro alias Anton Anggoro dalam sejumlah pemberitaan media minggu kemarin, yang mengangkat kasus dugaan terlibatnya PT. Bangka Tin Industry (BTI), sebagai perpanjangan tangan tersangka korupsi PT. Refined Bangka Tin (RBT), yang dimotori Harvey Moeis dkk.
Sesuai penelusuran redaksi di halaman website resmi AETI (Asosiasi Eksportir Timah Indonesia) halaman struktur organisasi, bahwa benar tercantum nama Anton Anggoro yang tak lain mantan Direktur PT. BTI masa jabatan 2014 s/d 2023 kini masih menduduki jabatan strategis di organisasi asosiasi timah terbesar di Indonesia tersebut. (Sumber: https://aeti.or.id/organizations-structure/)
Sebelumnya, penyidik JAM PIDSUS Kejagung sudah memeriksa 5 petinggi BTI lainnya, yaitu:
1. SW selaku Direktur PT BTI
2. NV selaku KTT PT BTI
3. NJ selaku Direktur PT BTI
4. HNC Kepala Bagian Keuangan PT BTI
5. AA selaku Kepala Gudang PT BTI
“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,” ujar Kapuspenkum Harli Siregar, Sabtu (19/04/25).
Hingga berita ini dipublish, belum semua jajaran direksi PT BTI dipanggil oleh pihak kejaksaan, awak media masih terus mendalami sejumlah informasi dan data terkait Smelter BTI.
Karena smelter BTI merupakan salah satu pemasuk bijih timah ke PT.Timah bersama beberapa smelter seperti Tinindo, Refined Bangka Tin (RBT), Artha Cipta Langgeng (ACL), Smleter Tirus yang semuanya berada di Kabupaten Bangka Induk.
Semoga pihak kejaksaan Agung dapat bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam mwnuntaskan kasus mega korupsi PT Timah senilai 271 triliun rupiah (tersangka korporasi) ini. (*)
Reporter : hafiz alfazri