M Waryana Kuasa Hukum Letjen (pur) Mulyo Aji Sebut Kandang Ayam Milik Kliennya Sudah Mengantongi Izin

foto: Dari kiri ke kanan, Kolonel Suharto, Letjen (pur) Mulyo Aji, Muhammad Waryana Suhendi, SH dan Brigjen Heru Trianto.

Sambar.id, Subang, Jabar - Kuasa Hukum Letjen (pur) Mulyo Aji, Muhammad  Waryana Suhendi, S.H, menegaskan Kandang Ayam Petelur Milik Letjen (pur) Mulyo Aji yang berada di Desa Sukahurip Kecamatan Cijambe Subang dipastikan berizin.


Apa yang telah banyak diberitakan tersebar luas di media terkait kandang ayam petelur milik kliennya tidak berizin atau ilegal, menurut Muhammad Waryana itu berita hoakz atau bohong.


"Kandang ayam petelur milik Letjen (pur) Mulyo Aji yang berada di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat, saya pastikan sudah mengantongi izin operasional sejak tahun 2022 silam," ucap Muhammad Waryana, Kamis (24/04/2025).


Selain itu Muhammad Waryana menambahkan,  Kandang ayam petelur yang didirikan Kliennya berkapasitas 11.500 ekor ayam, bukan 30 ribu ekor ayam.


"Kandang ayam petelur pak Mulyo Aji kapasitasnya kecil, hanya 11.500 ekor ayam," ucap Kang Yana, sapaan akrab Muhammad Waryana Suhendi.


Perizinan tersebut dipertanyakan Baim dan Hadi. Mereka datang tanggal 8 April 2025, saat Mulyo Aji belum sampai ke kandang, tanpa permisi langsung mengintimidasi beberapa karyawan yang ada di lokasi.

"Mereka mengintimidasi beberapa karyawan Mulyo Aji dengan dalih peternakan berdiri tanpa izin, akan dipolice line.

"Karyawan tahu kalau kandang sudah berizin, makanya mengontak kami," ujar Kang Yana.

Ketika datang ke lokasi kandang ayam Hadi sempat memvideo kandang ayam petelur Mulyo Aji, termasuk kandang ayam milik kedua putri Mulyo Aji, yakni  Kartika Wahardani dan Ayu Pradnya Amalia tanpa seizin dari pemilik kandang, uasai memvideo mereka langsung pergi.

Terkait tuduhan dari sodara Baim dan Hadi bahwa kandang ayam kliennya tidak berizin, Kang Yana langsung  menghubungi Baim untuk menjelaskan terkait perizinan kandang ayam petelur tersebut. Setelah dijelaskan bahwa izin lengkap, besoknya tanggal 9 April 2025, Baim dan Hadi datang lagi ke kadang.

Mereka bertemu dengan Mulyo Aji. Mereka sempat ditanya surat tugas, dari dinas mana yang mengirim sampai dengan keperluan apa datang, tapi tidak dijawab dengan jelas, bahkan jawaban jauh dari model jurnalis," terang Kang Yana.

"Klien kami sudah menjelaskan kandang ayam petelurnya sudah berizin sambil menyuruh mereka melihat papan CV yang dipasang di pinggir jalan," kata  pria menjabat Ketua DPC LAKI Kabupaten Subang tersebut.

Meski klien kami sudah menjelaskan kepada Baim dan Hadi, akan tetapi Hadi masih bersikap tidak baik dan tidak sopan bicara di depan Mulyo Aji cenderung arogan dan malah bercerita tentang peristiwa kekerasan terjadi di sebuah kandang ayam yang terletak di Tanjungsiang," terang Kang Yana.

Seolah-olah menurut Kang Yana,  Hadi mencoba membuat cerita yang akan membuat lawan bicara menjadi was-was dan merasa khawatir akan terjadi peristiwa pidana seperti di Tanjungsiang.

Lebih lanjut Kang Yana menjelaskan waktu itu kliennya menanyakan kepada Baim dan Hadi  kenapa  mengintimidasi karyawan, mereka menjawab tidak sesuai dengan apa  yang mereka lakukan hari sebelumnya kepada karyawan. Karena jawaban mereka tidak sesuai apa yang dilakukan sebelumnya akhirnya para karyawan emosi, sehingga terjadi hal tidak diharapkan.

Akibat kejadian tersebut, lima karyawan kandang ayam petelur harus berurusan dengan pihak kepolisian, sehingga Mulyo Aji pun mengalami kerugian sangat besar, baik secara materil maupun immateril.

Apa yang dilakukan mereka terhadap perusahaan kandang ayam milik  Mulyo Aji, akhirnya klien kami  melaporkan Hadi dan Ibrohim alias Baim kepada Polres Subang atas dugaan pencemaran nama baik, pemberitaan hoax dan fitnah, masuk pekarangan tanpa ijin, masuk safety area kandang tanpa ijin potensi membahayakan keselamatan ternak, intimidasi dan pengancaman mau mempoliceline kandang," pungkas Kang Yana. (*)
Lebih baru Lebih lama