Caption: Ketua LBH Mukti Pajajaran Bersama Perwakilan Dari Warga
SAMBAR.ID // PASURUAN – Sebuah langkah penting dalam perjuangan agraria terjadi di Desa Rowo Gempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Setelah dikuasai oleh pemerintah setempat sejak tahun 1962, tanah sawah milik warga akhirnya dikembalikan kepada masyarakat. Selasa (29/04/2025)
Keberhasilan ini tidak semata-mata hasil dari proses hukum, melainkan buah dari kerja keras dan dedikasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran di bawah kepemimpinan Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H., serta kekuatan doa dan dukungan tulus dari masyarakat. Kebersamaan, kepercayaan, dan semangat untuk memperjuangkan keadilan telah menjadi fondasi kuat yang menyertai setiap langkah selama persidangan ini.
Perjuangan panjang itu menemukan titik terang melalui pertemuan warga yang digelar pada Selasa (29/4) malam pukul 20.00 WIB di kediaman Pak Munir — salah satu saksi hidup sekaligus ahli waris. Andreas Wuisan hadir langsung bersama warga untuk membahas proses pengembalian hak atas tanah yang selama 63 tahun berstatus sebagai bondo deso (aset desa).
Melalui rangkaian advokasi dan pendekatan hukum yang intensif, hak atas tanah akhirnya dapat dikembalikan secara sah.
Sebelum proses pengembalian dilakukan, terlebih dahulu digelar audiensi resmi yang melibatkan berbagai pihak. Hadir dalam audiensi tersebut antara lain Kepala Desa, Bapak Camat, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta tokoh masyarakat dan warga pemilik tanah.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Rowogempol, Muhammad, menyampaikan permohonan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan agar tanah dapat dikembalikan kepada warga.
Dukungan dari Sekda menjadi titik balik dalam penyelesaian perkara ini. Komitmen pemerintah daerah semakin diperkuat setelah Andreas Wuisan melakukan pertemuan resmi di ruang kerja Bupati Kabupaten Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo. Dalam pertemuan tersebut, Andreas diterima oleh Penasehat Bupati, Haji Rohani.
Keduanya menyampaikan dukungan penuh terhadap perjuangan pengembalian hak rakyat atas tanah.
Dua saksi hidup yang juga merupakan ahli waris turut memperkuat klaim kepemilikan atas tanah tersebut. Pak Munir hadir sebagai saksi sekaligus ahli waris dari almarhumah Ibu Paiah, sementara Pak Marwan menjadi saksi sekaligus ahli waris dari almarhum Bapak Artaman. Kesaksian mereka menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dan pembuktian hukum.
“Ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga kemenangan moral. Dukungan dari para pemangku kepentingan menunjukkan bahwa keadilan agraria masih hidup di negeri ini,” ujar Andreas Wuisan.
Kepala Desa Rowogempol, Muhammad, menyebut bahwa langkah pengembalian ini adalah wujud tanggung jawab pemerintah desa dalam menegakkan keadilan dan membangun kepercayaan masyarakat.
Pengembalian tanah ini menjadi catatan penting dalam sejarah penanganan konflik pertanahan di Kabupaten Pasuruan.
LBH Mukti Pajajaran berharap keberhasilan ini menjadi contoh penyelesaian konflik agraria secara damai, adil, dan berpihak pada masyarakat. (Ilmia)