SAMBAR.ID // PASURUAN – LBH Mukti Pajajaran menggelar audiensi di Gedung BPKPD Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, guna menyelesaikan permasalahan tunggakan pajak warga Dusun Sumberingin Dua, Desa Sumber Suko, Kecamatan Gempol. Audiensi yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB ini bertujuan mencari solusi atas klaim pembayaran pajak yang diduga belum tercatat dalam sistem. Jumat (25/04/2025).
Audiensi dihadiri oleh perwakilan BPKPD, antara lain Dikdo Suhcahyo Asisten Administrasi Umum sekaligus Plt. Sekretaris BPKPD Kabupaten Pasuruan dan Sanca Nurasi dari Bidang Penetapan dan Penagihan. Hadir pula Ketua RW Heri, perwakilan warga, Umar dan Bambang, unsur Ormas Laskar Merah Putih Indonesia, serta awak media dari Sambar.id.
“Kami hadir di sini semata-mata untuk meminta kejelasan terkait pajak yang sudah kami bayarkan, namun masih tercantum dalam tagihan. Kami juga ingin mengetahui dengan pasti berapa total tunggakan dari Desa Sumberingin Dua. Kemarin kami sudah meminta data pembayaran dari pihak perpajakan dan menerima bukti-bukti bahwa kewajiban tersebut telah dilunasi. Namun, dalam SPPT tahun 2021, 2022, dan 2023, tunggakan itu masih tercatat,” ujar salah satu warga.
Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan keberatan atas masih tercantumnya tunggakan pajak, meskipun mereka merasa telah memenuhi kewajiban pembayaran. Sebagai tindak lanjut, mereka telah melakukan klarifikasi kepada pihak kecamatan dan Bank Jatim guna memastikan keakuratan data.
Dalam kesempatan itu, warga juga menjelaskan bahwa permasalahan ini berkaitan dengan data pada SPPT yang mencantumkan status pembayaran. “Kalau sudah dibayar, seharusnya tercatat pelunasannya di kolom sebelah,” ujar seorang warga.
Sebagai bentuk upaya untuk mendapatkan kejelasan, warga bahkan telah dua kali menggelar aksi demonstrasi, yakni pada tanggal 7 dan 15 Oktober 2024.
Pihak BPKPD menegaskan bahwa apabila data dalam sistem telah tercatat lunas, maka secara otomatis wajib pajak akan dinyatakan bebas tunggakan. “Jika masih muncul tunggakan, artinya pembayaran tersebut belum sampai ke kami,” jelas Dikdo Suhcahyo.
Dari hasil verifikasi sementara, diduga terdapat selisih kurang bayar sebesar Rp26 juta. Oleh karena itu, pembayaran pajak untuk tahun 2024 sementara ditangguhkan hingga permasalahan ini memperoleh kejelasan.
Audiensi ini menghasilkan kesepakatan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data pajak yang tercatat, sekaligus memastikan bahwa setiap pembayaran yang telah dilakukan warga dapat segera tercatat secara resmi.
Salah satu warga, Bambang, menyampaikan harapannya agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa mendatang. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan ketepatan pencatatan dalam sistem administrasi pajak guna menghindari polemik serupa di kemudian hari.
Ketua DPD LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., menyatakan, “Kami mengapresiasi adanya titik terang dalam audiensi ini dan berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk memperbaiki sistem administrasi, sehingga masalah serupa tidak terulang.”
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk melanjutkan proses verifikasi data dan memastikan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat. (Ilmia)