SAMBAR.ID, Touna, Sulteng - Selama kurun 5 tahun Pemerintahan Desa, Warga Desa Kolami Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una una (Touna) masih mempertanyakan penggunaan dana desa (DD), yang dikelola Desa dimulai sejak tahun Anggaran 2020, 2021, 2022 dan 2025.
Ada dugaan terjadi penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut. Atas indikasi itu, warga meminta kepada Inspektorat Kabupaten Touna untuk memanggil Kepada Desa Kolami.
Salah satu warga Desa Kolami yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jum'at (18/04/2025) mengungkapkan, pada dasarnya dana desa yang berasal dari pemerintah pusat, setiap tahun anggaran berjalan lancar. Termasuk Desa Kolami.
Sekalipun kucuran anggaran dari pusat lancar, namun satu hal yang melahirkan pertanyaan dan spekulasi dari para warga.
“Desa kami sepertinya tidak ada geliat pembangunan yang signifikan. Makanya patut dipertanyakan selama 5 tahun ini dikemanakan dana desa itu, dan tidak ada ketegasan aparat hukum, "bebernya.
Ia pun menduga, beragam pembangunan sebagaimana tertuang dalam APBDesa adalah fiktif. Diantaranya yang bersumber dari Dana Desa (DD) 5 tahun terakhir.
Terkait dengan indikasi penyalahgunaan dana desa, warga meminta kepada Pemda Touna dalam hal ini Inspektorat mengundang Kades Kolami, untuk mempertanyakan penggunaan anggaran dari pusat.
“Perlunya langka tegas dari Inspektorat untuk memanggil kades. Kami menduga dana desa tidak tepat sasaran serta diselenggarakan selama 5 tahun. Karena pembangunan/infrastruktur di desa kami belum nampak progresnya,” ucap Narsum lagi.
Diketahui dana desa di tahun anggaran 2020 sebesar Rp520.256.600. Dengan rincian, bidang pelaksanaan pembangunan, sub bidang kesehatan, sub bidang penataan umum dan penataan ruang, sub bidang kawasan pemukiman, sub bidang energi dan sumber daya mineral, bidang pemberdayaan kemasyarakatan dan sub bidang pertanian dan Peternakan.
Kemudian Di tahun 2021 dana desa yang disinyalirnya bermasalah sebesar Rp457.726.250. Rincian diantaranya, bidang pelaksanaan pembangunan, sub bidang pendidikan pengelolaan perpustakaan milik desa, pengadaan buku, honor taman baca (belanja modal).
Selanjutnya, dukungan pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi (belanja barang dan jasa), penyuluhan dan pelatihan bidang pelatihan untuk masyarakat, tenaga dan kader kesehatan dll (belanja barang dan jasa).
Sementara di tahun 2022 sebesar Rp147.548.047. Rinciannya meliputi, bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan bidang pemberdayaan kemasyarakatan dan bidang penanggulangan bencana darurat serta mendesak.
Sementara laporan kasus sudah dilaporkan sejak lama oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) serta telah mengundang semua unsur terkait dalam pemerintahan desa kolami, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
Sementara itu Inspektorat Touna sebagai lembaga pengawasan, dimintai hasil audit dana desa sampai hari ini juga tidak ada kejelasan pengawasan penggunaan Dana Desa (DD).
Dari hasil pemeriksaan tersebut bahwa ada Dua orang aparatur desa telah diangkat secara resmi sebagai bendahara desa. Namun, dalam pelaksanaannya, mereka tidak difungsikan sebagaimana mestinya sebagai pemegang jabatan bendahara.
Lebih jauh, pada saat proses pencairan dana desa, tanda tangan mereka diduga telah dipalsukan dalam dokumen slip penarikan dana, sehingga pencairan dana dapat dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.
Setelah dana berhasil dicairkan, seluruh pengelolaan dan penguasaan dana tersebut berada di tangan kepala desa, tanpa penyerahan atau pelibatan bendahara sebagaimana prosedur yang semestinya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kolami, Apriansyah pada pemberitaan di sejumlah media online sebelumnya, enggan berkomentar banyak dan seakan-akan menghindar, seakan akan diduga mempunyai bekingan.(Tim Red)