KKMP Tolak Wamen Bonus Komisaris, Ciderai Integritas Pelayanan Publik dan Amanat UUD '45

Sambar.id, Jakarta - Presidium Nasional Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP) menyatakan dengan tegas menolak Wakil Menteri merangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN. Kamis (04/04/2025)


Wamen bonus Komisaris BUMN jelas sangat menciderai integritas pelayanan publik dan Amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang secara jelas mengatur supaya Negara memberikan Pelayanan Publik kepada Warga Negara dalam upaya memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Penyelenggara Pelayanan Publik merupakan Instansi yang sumber dananya berasal dari APBN dan APBD.


UU Pelayanan Publik secara tegas mengatur larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, dalam hal ini, termasuk juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam upaya optimalisasi pelayanan publik, pelaksana Pelayanan Publik dalam ini, termasuk juga aparatur pemerintahan, telah diatur larangan untuk rangkap jabatan. 


Dalam Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 huruf a, adanya larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.



Menurut catatan KKMP ada sekitar 9 Wakil Menteri yang merangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN antara lain; Kartika Wirjoatmodjo, Dony Oskaria, Fahri Hamzah, Aminuddin Ma'ruf, Suahasil Nazara, Silmy Karim, Yuliot, Helvi Yuni Moraza, Sudaryono. 


"Seharusnya para Wakil Menteri rangkap Komisaris BUMN agar segera mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat. Jangan juga rakus jabatan, gaji dan tunjangan double tapi adakah hasil kinerja para Wamen rangkap Komisaris yang signifikan untuk kemakmuran rakyat? Yang ada malah membebani keuangan Negara. Presiden Prabowo diharapkan mengambil langkah tegas dan mendengar desakan publik agar tidak ada lagi para Wamen yang rangkap jabatan Komisaris BUMN. KKMP mendukung langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih dan transparan salah satunya dengan menolak Wamen rangkap jabatan Komisaris BUMN," tegas Joko Priyoski salah satu Presidium KKMP.


Menurut Aktivis yang akrab disapa Jojo, integritas Pejabat Negara dalam Pelayanan Publik sangatlah diperlukan dengan fokus pada tugasnya secara jujur tanpa terbebani konflik kepentingan. Penjelasan Menteri BUMN yang mengatakan penunjukkan beberapa Wamen menjadi Komisaris BUMN untuk mensinergikan, adalah tidak rasional. Yang ada fungsi komisaris yang harusnya menjadi pengawas BUMN malah terciderai karena adanya rangkap jabatan tersebut. Erick Thohir dinilai tidak bijak sebagai Menteri BUMN seharusnya posisi Komisaris BUMN diisi oleh orang-orang yang kompeten dan itu tugas Menteri BUMN untuk melakukan seleksi, jangan malah menarik para Wamen menempati posisi Komisaris BUMN. Menteri dan Wakil Menteri sudah diberikan kepercayaan oleh Presiden Prabowo melalui amanat konstitusi, KKMP tegak lurus kawal merah putih mengingatkan para pejabat yang menyimpang dan mendorong penindakan terhadap yang salah. KKMP juga meminta Presiden Prabowo agar mereshuffle Erick Thohir dari posisi Menteri BUMN agar ia fokus menjalani tugasnya sebagai Ketua Umum PSSI. Apalagi saat ini Timnas sedang berjuang dalam pra kualifikasi piala dunia. Butuh konsistensi yang tinggi dari Ketua Umum PSSI agar Timnas kita semakin berprestasi menuju piala dunia. Ketimbang ngurus BUMN yang semakin diprotes publik akibat Wamen bonus Komisaris, KKMP menyarankan Erick Thohir fokus saja menjalankan tugasnya sebagai Ketua Umum PSSI salah satu bentuk pengabdian yang nyata untuk Merah Putih," imbuh Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi) tersebut.


Ramadhan Isa Presidium KKMP menambahkan, "Wamen rangkap Jabatan Komisaris BUMN terbukti tidak efektif dalam mencegah upaya pengawasan terhadap kasus korupsi. Contohnya praktik korupsi 193,7 Triliun di tubuh Pertamina adalah bukti lemahnya fungsi Komisaris dalam kontrol dan pengawasan. Wamen rangkap Komisaris malah berpotensi menimbulkan praktik penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan. Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah menegaskan larangan praktik rangkap jabatan di dalam putusannya yakni Nomor 80/PUU-XXII/2019 tentang larangan bagi wamen merangkap jabatan sebagai komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN. Putusan tersebut telah menegaskan status Wakil Menteri sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri. Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU No 39/2008 mengenai Kementerian Negara, berlaku pula bagi Wakil Menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar Wakil Menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat Wakil Menteri di kementerian tertentu. KKMP berencana menggalang Polling Rakyat atau Petisi sebagai bentuk aktualisasi penolakan Wamen rangkap jabatan. Praktik rangkap jabatan tersebut dinilai hanya membebani Presiden Prabowo. Kedaulatan rakyat haruslah didengar oleh para Pejabat Negara, kawal Asta Cita menuju sistem pemerintahan yang bersih, transparan dan populis, " pungkas Ramadhan yang juga Kornas POROS MUDA NU.

Lebih baru Lebih lama