Ketum LSM MAUNG, Hadysa Prana Apresiasi Langkah KPK Usai Geledah Kantor PUPR Mempawah

SAMBAR.ID//MEMPAWAH - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara Golongan (LSM MAUNG) Hadysa Prana, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat. Penggeledahan ini dinilai sebagai langkah nyata dan positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Kalbar.


Dari Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim KPK pada Jumat, 25 April 2025, di kantor PUPR yang terletak di Jalan Daeng Manambon. Proses penggeledahan dimulai sejak siang hari dan berlangsung hingga malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting terkait proyek pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.


Adapun proyek yang diduga menjadi titik fokus penyelidikan adalah pembangunan Jalan Sekabuk-Sei Sederam serta Ruas Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam. KPK tengah menelusuri dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan anggaran dalam proyek jalan tersebut.

"Langkah ini kami nilai sangat tepat. KPK telah menunjukkan komitmennya dalam membersihkan praktik korupsi di daerah. Kami LSM MAUNG siap mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan," ujar Hady


Menariknya, di sejumlah titik wilayah Kabupaten Mempawah, juga terpantau adanya pemasangan spanduk yang berisi ajakan untuk melawan mafia tanah. 


"Hal ini turut menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan aset dan pembangunan daerah" Sambungnya


Hady juga berharap agar masyarakat turut serta mendukung kerja-kerja penegakan hukum dan tidak takut untuk melaporkan indikasi korupsi yang terjadi di sekitarnya.


"Jangan takut melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan anggaran negara,”  Pungkas Orang nomor satu di DPP LSM MAUNG


(TIM/RED)


Sumber : DPP LSM MAUNG


Ket foto dan logo : Istimewa

Lebih baru Lebih lama