Sambar.id, SUBANG, JABAR - Bangunan Kandang Ayam bersekala besar yang berlokasi di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang di soal oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK).
Hal ini menyusul lokasi pendirian bangunan kandang ayam tersebut, berada di atas lahan hijau untuk pertanian. Tak hanya itu, bangunan ini juga belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Subang.
Ketua LSM GeRAK Amat Suhenda, S.Pd menyebut, kandang ayam milik HD pengusaha asal Bandung yang berada di blok Tegal Salam Desa Bendungan, yang sekarang dikelola oleh HK diduga tidak mengantongi Izin, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA).
"Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta SIPA itu kan seharusnya diperoleh sebelum memulai pembangunan, renovasi, atau perubahan pada bangunan gedung, justru sepengatahuan saya, pengusaha kandang ayam tersebut ketika mendirikan bangunan diduga belum mengantongi Izin," ucap Amat GeRAK sapaan akrab Amat Suhenda.
Amat GeRAK juga menegaskan SIPA sangat penting untuk mengatur pengambilan air tanah agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah jangka panjang. Dalam hal ini bilamana pihak perusahaan kandang ayam tersebut tidak memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) mereka sudah melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Serta melanggar Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air," tegasnya.
Amat GeRAK juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum terutama kepada pihak Satpoldam Kabupaten Subang, untuk segera menutup kandang ayam tersebut.
"Kami meminta kepada Satpoldam Kabupaten Subang segera menutup kandang ayan tak berizin, apabila tidak ada tindakan tegas kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan harapan perkara ini bisa diketahui oleh publik, sehingga bisa sampai kepada Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas perusahaan yang tidak berijin," pungkasnya. (*)