Sambar,id. Jakarta || Senin 28 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
HG selaku Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia.
CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM.
ISR selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
DU selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
HA selaku Manager Non Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 s.d. 2020.
EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar pada Dirjen Migas Kementerian ESDM.
EAA selaku Manager Mining PT PPN tahun 2018 s.d. 2020.
STH selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
DS selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping.
EP selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping.
MR selaku Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping.
Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Sb)