Kasat lantas Polres Rohil Himbau Pemudik Taati Aturan Yang Berlaku Tahun 2025



Sambar.Id Rohil – Pada Hari Rabu Tanggal 2 April 2025 Mengabarkan " Lalu Lintas (Satlantas)Rokan Hilir menindak sejumlah kendaraan angkutan barang yang melanggar pembatasan operasional selama arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 / 1446 H, Tahun 2025, Selasa 01/04/2025.


Salah satunya adalah truk yang mengangkut kayu dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton, yang tetap beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan.


Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Luthfi Indra Praja, S.Tr.K, S.I.K, didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Iskandar Lubis menjelaskan, bahwa penindakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Korlantas POLRI, dan Dirjen Bina Marga No. KP-DRJD 1099 Tahun 2015.


Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, Nomor 05/PKS/Db/2025 tanggal 6 Maret 2025, serta Surat Edaran Gubernur Riau No. 500.II/DPHB-KBD.2/964 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 / 1446 H.


“Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode Lebaran, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang tetap beroperasi di luar ketentuan,” ujar Kasat Lantas.


Satlantas Polres Rokan Hilir mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus dilakukan di berbagai titik guna memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025,” himbau Kasatlantas. 


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: Rilis

Lebih baru Lebih lama