Sambar.id, Jakarta || Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 24 April 2025.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Oktavianus Pakiding alias Otto anak dari (Alm) Yohanes Tande dari Kejaksaan Negeri Bontang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula pada hari Selasa 4 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, Tersangka diketahui berangkat menuju rumah temannya yang terletak di belakang Toko X-Toys, Kota Bontang. Setelah itu, Tersangka melanjutkan aktivitas dengan berjalan-jalan di sekitar kota.
Sekitar pukul 14.04 WITA, saat melintas di Jalan Mulawarman Saleba, Gang Angklung 1 RT 06, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Tersangka melihat sebuah rumah yang masih dalam proses pembangunan.rumah tersebut belum dilengkapi pintu dan tampak tidak ada orang di sekitarnya.
Melihat situasi tersebut, Tersangka kemudian masuk ke dalam bangunan. Saat berada di dalam, Tersangka mengetahui bahwa ada seorang pekerja yang sedang bekerja di bagian belakang rumah. Namun, Tersangka tetap melanjutkan aksinya dengan mengambil barang-barang yang ada di ruang tengah.
Barang-barang yang diambil berupa satu unit mesin bor merek BOSCH berwarna biru dan satu unit mesin ketam merek MAKITA berwarna merah. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Tersangka langsung meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H., Kasi Pidum Ridhayani Natsir, S.H. M.H. serta Jaksa Fasilitator Armilda Marva, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dr. Iman Wijaya, S.H., M.Hum.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 24 April 2025.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 2 (Dua) perkara lain yaitu:
Tersangka Purna Irawan dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Tersangka Abdul Aziz Ferdiansyah pgl Azis bin Fauzan dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.
(Sb)