Sambar.id, Sumenep, 22 April 2025 – Abd. Warist, warga Dusun Klabaan Daja, Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, kembali mendatangi Polsek Guluk-Guluk pada Senin (21/4) untuk memberikan keterangan tambahan terkait dugaan penganiayaan yang menimpanya. Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Arif Syafrillah, S.H., dan memperlihatkan bukti rekaman video saat kejadian kepada penyidik.
“Klien kami juga telah memperlihatkan bukti berupa video kejadian yang merekam langsung momen kekerasan tersebut. Ini kami serahkan untuk memperkuat laporan dan mempermudah proses penyidikan,” jelas Arif Syafrillah, kuasa hukum korban.
Menurut Warist, insiden tersebut bermula saat ia bersama istrinya mendatangi tempat kerja WL, terlapor dalam kasus ini, untuk meminta uang. Namun, situasi memanas dan terjadi cekcok, yang berujung pada dugaan penganiayaan. Ia mengaku dipukul dan lehernya ditarik oleh WL sebelum akhirnya dipisahkan oleh istrinya dan beberapa pekerja di lokasi.
Keterangan tambahan juga disampaikan oleh istri korban, yang turut hadir di Polsek Guluk-Guluk. Ia mengaku bukan hanya sebagai saksi, tetapi juga korban kekerasan dalam peristiwa tersebut.
“Saya sempat didorong oleh WL saat berusaha melerai suami saya yang sedang dipukul. Padahal saya sedang hamil muda. Sampai sekarang masih terasa sakit di bagian pinggang, dan lutut saya luka akibat dorongan itu,” ungkapnya kepada penyidik.
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut sangat membahayakan kondisinya, mengingat kehamilan yang masih dalam usia muda dan trauma fisik yang dirasakannya hingga kini.
Kuasa hukum korban, Arif Syafrillah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional dan adil.
“Klien kami dan istrinya adalah korban kekerasan yang hak-haknya harus dilindungi oleh negara. Kami menaruh harapan besar kepada pihak kepolisian untuk memproses perkara ini secara objektif,” tegas Arif.
Sebagaimana diketahui, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Guluk-Guluk berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/4/IV/2025/SPKT/POLSEK GULUK-GULUK/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 21 April 2025.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
(Vans)