Sambar.Id Jakarta – Diduga kuat adanya aliran dana dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN), milik tersangka Hendri Lie, dalam investasi di Swiss-Belhotel, Pangkalpinang, akhirnya penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang pengusaha Hongky Listiyadhi.
Pemeriksaan terhadap pemilik kuliner LaTrase berlangsung Kamis pagi hingga sore, (10/4). Dikatakan oleh Kapuspenkum Harli Siregar, Hongky diperiksa intensif itu dalam rangka penyidikan perkara kejahatan korporasi tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Dalam rilis yang diterima wartawan, Hongky Listiyadhi, diperiksa dalam kapasitas selaku direktur PT Bangun Mega Lestari.
" Hongky diperiksa terkait 5 korporasi yang sudah jadi tersangka. Masing-masing: PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP)," kata Harli.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap mantan Wakajati Babel.
Diduga Hongky menerima aliran dana dari tersangka Hendri Lie melalui PT Tinindo Inter Nusa itu. Diduga dana tersebut kemudian diinvestasikan dalam Swiss-Belhotel.
(@ns)