SAMBAR.ID, SUMENEP — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Andri Lesmana, S.H., M.H., melayangkan teguran keras kepada Polres Sumenep dan turut tergugat dalam sidang gugatan Erfandi Media pada Kamis (24/04/2025). Teguran diberikan karena ketidakhadiran mereka di sidang sebelumnya tanpa alasan resmi, yang menyebabkan penundaan proses persidangan.
Hakim Andri menolak dalih ketidakhadiran yang disampaikan pihak tergugat dan menegaskan pentingnya kehadiran serta penyertaan surat keterangan resmi dalam setiap agenda sidang. Ketidakhadiran ini dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan aparat dalam menjunjung asas keadilan dan transparansi hukum.
Meski sudah diberikan kuasa hukum, Polres Sumenep tetap absen pada sidang pembuktian, yang membuat jadwal persidangan mundur beberapa jam. Alasan adanya tugas dinas mendadak dinilai tidak dapat dibenarkan dalam konteks persidangan yang penting.
Dalam pokok perkara, Erfandi selaku penggugat mempersoalkan tindakan turut tergugat yang diduga menghambat kerja jurnalistik dalam proyek APBN 2024, serta penghentian penyelidikan kasus terkait oleh Polres Sumenep. Hal ini menimbulkan kekhawatiran soal independensi aparat penegak hukum.
Hakim mengingatkan, bila ketidakseriusan tergugat berlanjut, langkah tegas seperti pemanggilan paksa dapat dilakukan. Publik pun menaruh harapan besar agar persidangan ini menjadi momentum penegakan keadilan dan perlindungan kebebasan pers. (Vans)