Sambar.id, Rohil - Pada Hari Tanggal 23 April 2025 Mengabarkan “Ditemukan indikasi Pidana, Hingga Status Perkara Ditingkatkan Ke Tahap Penyidikan. Penetapannya 14 April kemarin,” ujar Zikrullah, Rabu (23/4).
Zikrullah menjelaskan, dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah diklarifikasi. Hingga Tim Jaksa Penyelidik mengambil kesimpulan ada indikasi tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, kata Zikrulllah, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau tengah mengumpulkan alat bukti. Pemeriksaan saksi-saksi pun terus dilakukan sebagai dasar untuk penetapan tersangka dalam perkara ini.
“Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Riau agar penyidikan kasus ini segera rampung,” ujarnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, proyek swakelola yang tengah diusut tersebut meliputi kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di bawah naungan Disdikbud Rohil. Total anggaran yang dialokasikan melalui DAK Fisik 2023 sebesar Rp40,3 miliar untuk 41 SD dengan 207 kegiatan. Termasuk pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi gedung.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya sejumlah item pembelanjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Jaksa mensinyalir ada penyalahgunaan atau penyelewengan. Kadisdik Rohil Andi Arief ketika dikonfirmasi terkait dengan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan yang dilaksanakan Kejati Riau tak merespon ketika dihubungi ke nomor selulernya. Sementara saat dikirimkan pesan singkat ke nomor WA-nya, Asril juga tak memberikan tanggapan, namun pesan yang dikirimkan menunjukkan tanda dua centang.(end/fad)
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: riaupos.jawapos.com