Dipimpin Kapolresta : Hampir 2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Palu Gunakan Porstex dan Air Mendidih

KAPOLRESTA PALU, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., pimpin pemusnahan Narkoba didampingi Kasat Narkoba AKP Usman, S.H., PS. Kasubsi PIDM I Kadek Aruna, serta perwakilan dari BNN Kota Palu/F-Hms Polresta Palu


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kepolisian Resor Kota Palu telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1670,9384 gram menggunakan larutan pembersih lantai (Porstex) yang dicampur dengan air mendidih. 


Proses pemusnahan ini dilaksanakan pada Senin (28/4) di Mapolresta Palu dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.


Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., memimpin kegiatan ini dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Usman, S.H., PS. Kasubsi PIDM I Kadek Aruna, serta perwakilan dari BNN Kota Palu, Pengadilan Negeri Kota Palu, Kejaksaan Negeri Palu, BPOM Kota Palu, dan Lembaga Bantuan Hukum. 


Sementara Dua tersangka dalam kasus ini turut hadir menyaksikan proses pemusnahan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.


Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 967,1309 gram dan 703,8075 gram sabu, yang berasal dari dua kasus berbeda. Pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu ke dalam air mendidih yang telah diberi larutan Porstex. Setelah larut, cairan tersebut dibuang ke dalam kloset untuk memastikan narkotika tersebut tidak dapat digunakan kembali. dan


Kapolresta Palu Menerangkan Kronologis Singkat Penangkapan Terhadap Kedua Pelaku bahwa Pada tanggal 1 Maret 2025, berdasarkan LPA/22/III/Res.4.2/2024 SPKT.Satresnarkoba/Polresta Palu/Polda Sulteng, tanggal 11 maret 2025. 


Olehnya Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu langsung menerima informasi dari informan mengenai aktivitas seorang pria berinisial HY yang diduga sering menjual sabu di wilayah Kota Palu. 


Setelah dilakukan penyelidikan, HY berhasil ditangkap pada 11 Maret 2025 pukul 14.00 WITA dengan barang bukti (Babuk) berupa satu paket besar diduga sabu.


Penangkapan kedua terjadi setelah tim opsnal menerima informasi serupa pada tanggal 17 April 2025 berdasarkan Laporan Polisi/LPA/31/IV/Res.4.2/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Palu/Polda Sulteng, tanggal 17 April Maret 2025.


Terkait aktivitas pria berinisial ADW yang juga diduga menjual sabu. Penyelidikan berujung pada penangkapan ADW pada hari yang sama pukul 16.50 WITA. Dari tangan ADW, petugas menyita sepuluh paket sedang berisi sabu.


Kedua tersangka, HY dan ADW, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta mengedarkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.




Ancaman hukuman: pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar (dapat ditambah sepertiga). Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan memiliki atau menguasai narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.


Ancaman hukuman: pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar (dapat ditambah sepertiga).


Kapolresta Palu menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan penindakan agar narkotika tidak lagi merusak generasi muda,” ujar Kombes Pol. Deny Abrahams.


Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kepolisian sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Semua proses dilakukan sesuai dengan prosedur yang diawasi langsung oleh instansi terkait.***

Lebih baru Lebih lama