Sambar.Id Rohil - Pada Hari Rabu Tanggal 16 April 2025 Mengabarkan " BAGANSIAPIAPI - Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Pusara Hilir, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu (13/4).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko, IPTU Irwandy H. Turnip, SH MH berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut, dimana pelakunya dikenal sangat licin dan sudah 2(dua) kali resedivis tindak pidana narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik bening klip putih berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,4 (empat) bungkus plastik bening klip merah berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) bungkus plastik bening klip putih berukuran besar berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,29 (dua puluh sembilan klip bening kosong),alat komunikasi Handphone, 1 (satu) Buah timbangan digital merk CAMRY, 2 (dua) buah alat hisap narkotika / Bong.
Tiga tersangka berhasil diamankan berinisial JN, NN, JU. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran jual beli narkoba di lokasi tersebut. Saat proses penangkapan, tersangka JN sempat mencoba melarikan diri namun terjatuh di kamar mandi, menyebabkan cedera pada tangan dan kaki yang memerlukan tindakan medis di RS DR RM Pratomo.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik JN. sementara satu bungkus besar sabu diakui JN didapati dari seorang DPO beniasial AN. Sedangkan Peran NN dan JL dalam kasus ini adalah sebagai mata mata untuk pengawas untuk memastikan keamanan aktivitas peredaran narkoba serta mengantarkan narkotika kepada pembeli.
Tes urine yang dilakukan terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif untuk zat Metaphetamine dan Amphetamine, menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti dan para tersangka kini telah diamankan di Kantor Polsek Bangko untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal, SH.MH menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses pengungkapan kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Polsek Bangko berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika di wilayahnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman, serta mendukung upaya kepolisian khususnya polsek bangko yang berkomitmen dalam pemberantasan narkoba dan menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Kasi Humas Polsek Bangko