Diduga Mesin Terjadinya Kecelakaan Kerja di BMS Tidak Memiliki Izin Layak K3, Wawan Kurniawan Desak APH Lakukan Penyelidikan

Sambar.id, Luwu, Sulsel - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda luwu raya (AMDAL) kembali menyoroti PT. BMS Terkait kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang karyawan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) meninggal dunia yang terjadi pada, Selasa (11/3/2025) lalu.


Perwakilan dari AMDAL, Wawan Kurniawan menilai kecelakaan kerja tersebut terjadi akibat tidak diterapkannya Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan baik, sebagaimana telah diatur dalam UU No.1 tahun 1970 tentang Sistem Managemen SMK3.


Hal tersebut terbukti dari hasil investigasi/berita acara hasil kunjungan Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Yang mengungkapkan bahwa mesin yang digunakan untuk proses skimming dan tapping yang menjadi sumber kecelakaan kerja tidak memiliki surat kelayakan K3 dari Disnaker Prov Sul-Sel.

Baca Juga: Kasus IUP PT Timah Terus Bergulir, Wartawan Sambar.id Kembali Jadi Saksi di Kejagung

Selain tidak memiliki surat kelayakan K3, dalam kawasan perusahaan tidak terdapat rambu tanda bahaya sebagai mana di atur dalam SOP (Standard Operating Procedure) dan JSA (Job Safety Analysis). 


Lebih mirisnya lagi, "setelah terjadinya fatality, Mesin produksi yang tidak memiliki surat kelayakan K3 kembali di oprasikan seperti tidak ada yang terjadi di perusahan, dan hanya mementingkan produksi ketimbang nyawa buruhnya, jelas ini adalah betuk pembangkangan oleh pihak perusahaan terhadap regulasi yang ada,"Ujar Wawan, Minggu (30/3/2025).

Baca Juga: Gagal Jadi Anggota Polisi Panjar Rp 200 Juta Melayang!, Laporan Keluarga Casis Polri Mandek di Polres Takalar?

Lanjutnya, Ia juga mendesak Disnaker Propensi untuk memberhentikan aktivitas perusahaan dan memberikan sangsi tegas terhap PT. BMS yang tidak mematuhi aturan K3, dan mendesak pihak Kepolisian untuk melakukan proses Investigasi secara propesional dan memberikan sangsi pidana kepada oknum yang diduga lalai dalam aktivitas perusahaan.


"Sebab karyawan di dalam bekerja tidak mungkin mengerjakan satu hal tanpa komando dari pengawasan. Kita mengerjakan suatu hal dalam pabrik itu atas dasar intruksi dan perintah," Tegasnya.


"Tidak hanya itu ia juga menegaskan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan secara administrasi pihak PT. BMS ke Kemenaker RI," ucap Wawan. 


Hingga berita ini diterbitkan pihak PT BMS sementara diusahakan untuk dikonfirmasi (rudi/*)

Lebih baru Lebih lama