Diduga Adanya Penyalahgunaan Wewenang Jabatan/Anggaran 2022-2025 Yang Dilakukan Pihak BKPSDM Rohil



Sambar.id, Rohil - Pada Hari Ini Tanggal 21 April 2025 Mengabarkan "Berdasarkan data Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2022, Realiasi Anggaran Berdasarkan Program/kegiatan Tahun Anggaran 2023 dan data sinkronisasi Antara RKPD, PPAS dan Rancangan APBD Tahun 2024 Sebagaimana yang dituangkan Dalam Perda 01 Tahun 2024 Dapat di uraian Sebagai Berikut :


Besarnya Anggaran dn realisasi item belanja pada Kantor BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 pada beberapa item belanja diduga didalam penggunaan terjadi penyimpangan belanja berupa pembengkakkan belanja dari belanja yang sebenarnya atau belanja diantaranya pada item belanja dibawah ini :


"Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor dimana realisasi anggaran belanja hampir mencapai 100% yakni anggarannya 237.199.850,- dibelanjakan 230.952.876,- sehingga diduga tidak ada penghematan didalam penggunaan belanja ini hal ini menimbulkan kwatiran adanya dugaan belanja fiktif/markup/pengelembungan belanja didalam pelaksanaannya.


"Belanja Makanan dan Minuman Rapat dimana realisasi anggaran belanja ini diperkirakan cukup besar diperkirakan mencapai 438.770.745,- sehingga mengingatkan tidak ter publikasinya kegiatan pada Kantor BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir dengan baik kami menduga penggunaan ini rawan disalahgunakan mengingatkan SPJ belanja ini sangat mudah dibuat.


Honorarium Penyelenggara Ujian dengan realisasi mencapai 377.500.000,- kami menduga besarnya realisasi belanja ini didalam pelaksanaan ada dugaan pemotongan dari yang tertera didalam tanda terima atau amprah honorarium tersebut.


Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan adanya dugaan cash back yang diterima dari belanja kursus ini diduga kisaran antara 1 juta- 2 juta/perorang untuk kepentingan Kepala BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir.


Belanja Perjalanan Dinas dimana realisasi belanja perjalanan dinas pada Kantor BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir cukup besar diperkirakan mencapai 1.312/660/717,- dengan jumlah ASN yang tidak begitu besar diduga penggunaan dana perjalanan dinas tidak selektif dan diduga mengabaikan arahan dari Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi untuk memangkasan anggaran ini agar direalokasi untuk kegiatan yang lebih produktif untuk kesejahteraan rakyat sehingga dugaan perjalanan dinas fiktif dimungkinkan terjadi pada Kantor BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir periode tahun anggaran 2020-2024.

Kondisi ini tidak tertutup kemungkinan terjadi pada belanja lainnya.


 "Dengan Memperhatikan Realiasi Program / Kegiatan pada Realisasi Anggaran Kantor BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023, serta mencermati anggaran tahun sebelumnya penggunaan dana ini diduga adanya penyimpangan pada kegiatan sebagai berikut :


Pengelolaan Assessment Center dugaan ini dengan memperhatikan realisasi anggaran kegiatan ini 3 tahun sebelumnya (2020-2022) kami menduga pada beberapa tahun anggaran kegiatan ini mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar sementara di tahun anggaran 2023 dengan alokasi anggaran lebih kecil dari tahun tahun sebelumnya kegiatan ini tetap dapat berjalan dengan baik sehingga ada kekuatiran penggunaan item belanja pada tahun anggaran sebelum & sesudah berpotensi ada dugaan di bengkak kan atau dimarkup dari yang seharusnya dibayarkan.


"Selanjutnya berdasarkan Perda 01 Tahun 2024 setelah mencermati dengan teliti kami menduga Kantor BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir didalam proses penganggaran tidak taat aturan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang di aturan didalam Permendagri No. 15 Tahun 2023 diduga terdapat ketidak sinkron nan antara RKPD, PPAS dan RAPBD Tahun Anggaran 2024 hal ini tentunya berpotensi dan berpeluang adanya tindakan yang tidak taat aturan terhadap kesepakatan yang telah diambil antara Pemda Rokan Hilir dengan DPRD Kabupaten Rokan Hilir sehingga ada dugaan pemufakatan jahat pihak pihak terkait didalam pemindahan alokasi anggaran antara kegiatan antar program antar jenis belanja yang seharusnya tidak dapat dilakukan setelah PPAS masing masing kegiatan ditetapkan.


Kondisi ini tentunya dikuatirkan adanya dugaan titip menitipkan anggaran untuk kepentingan tertentu dan berpotensi terjadinya dugaan KKN didalamnya.


BERDASARKAN DATA REALISASI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2022, REALIASI ANGGARAN BERDASARKAN PROGRAM/KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2023 & DATA SINKRONISASI ANTARA RKPD, PPAS & RANCANGAN APBD TAHUN 2024 SEBAGAIMANA DIURAIKAN DIATAS DIDUGA POTENSI KERUGIAN NEGARA DIPERKIRAKAN MENCAPAI 1,8 MILIAR.


Pihak Pihak Yang Diduga Terlibat :

Kepala BKPSDM Rokan Hilir /0812 7581 5096 inisial A 

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja / 0852 2292 2220 F 

Kabid Bidang Mutasi Dan Promosi

Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur 

Sekretariat BKPSDM Rokan Hilir

Bagian Ketatausahaan 

Bagian Perencanaan & Program

Bendahara Pengeluaran 


 Terpisah saat tim awak media sambar id melakukan konfirmasi kepada saudara Fauzi melalui Chatting Akun Whatsapp pribadinya " sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban sama sekali.Senin tanggal 21/4/2025 pukul 8 - 10,15 wib 


Semua data & informasi diatas kiranya dapat membantu dan digunakan oleh aparat penegak hukum APH sebagai pintu masuk awal atau data permulaan untuk melihat lebih jauh apakah dugaan tersebut benar benar terjadi atau tidak, apakah ada perbuatan melawan hukumnya atau tidak karena sebagai pengiat anti korupsi/lsm/media/masyarakat hanya sebatas membantu APH untuk menduga berdasarkan data yang ada dan tidak punya kewenangan untuk memastikan apakah sudah terjadi tindakan melawan hukum didalamnya.


Selanjutnya pengiat anti korupsi/lsm/media/masyarakat diberikan perlindungan hukum berdasarkan UU didalam melakukan peran sertanya dalam membantu mengungkap dugaan kasus korupsi di NKRI khususnya di Kabupaten Rokan Hilir.


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber :Masyarakat

Lebih baru Lebih lama