CV. Sentosa Seal Resmi Disegel Oleh Pemkot Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

 

CV. Sentosa Seal Resmi Disegel Oleh Pemkot Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak


sambar.id, SURABAYA, – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, secara resmi menyegel CV. Sentosa Seal yang berlokasi di Margomulyo Surabaya hari ini.  Penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, terkait viralnya penahanan ijazah karyawan yang sudah keluar, dan tidak ada ijin usaha yang jelas. Selasa (22/4/2025).

 

Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Surabaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan instansi terkait lainnya.  Wali Kota Eri Cahyadi hadir langsung dalam proses penyegelan untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan.

 

"Penyegelan ini bukan semata-mata hukuman, tetapi juga sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku," tegas Wali Kota Eri Cahyadi di lokasi penyegelan.  Beliau menambahkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

 

Sebelum penyegelan, CV. Sentosa telah diberikan beberapa kali peringatan dan kesempatan untuk memperbaiki pelanggarannya.  Namun, karena perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi peraturan yang berlaku, maka penyegelan menjadi langkah yang harus diambil.

 

Proses penyegelan dilakukan dengan tertib dan lancar. Setelah penyegelan, tim gabungan memasang segel resmi di pintu masuk CV. Sentosa Seal,  Perusahaan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi hingga memenuhi semua persyaratan dan membayar denda yang telah ditetapkan.

 

Wali Kota Eri Cahyadi menekankan kembali komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Surabaya, namun tetap dengan penegakan hukum yang tegas.  "Kami ingin Surabaya menjadi kota yang maju dan berkelanjutan, dan hal itu tidak akan terwujud jika peraturan dilanggar," pungkas Wali Kota Eri Cahyadi.  Pemerintah Kota Surabaya akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

 

Penyegelan CV. Sentosa Seal oleh Wali Kota Eri Cahyadi menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Surabaya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif pelanggaran peraturan.  Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan berkontribusi positif bagi pembangunan kota Surabaya.

Lebih baru Lebih lama