SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse (Ditress) Siber Polda Sulteng.
“Hingga saat ini sudah 10 saksi yang diperiksa, tiga diantaranya ahli,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat ditemui jurnalis media ini, Senin (21/4/2025).
Sugeng mengatakan, tiga saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik yakni Ahli Agama, Bahasa, dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selainitu, dalam waktu dekat penyidik juga akan meminta keterangan satu saksi ahli lainnya yakni ahli pidana.
“Kalau saksi ahli pidana ini masih menunggu konfirmasi kesiapan waktunya,” tutur mantan Wakapolres Tolitoli itu.
Menurutnya,setelah semua saksi diperiksa baru kemudian penyidik akan melakukan gelar perkara. Sebelumnya diberitakan, kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 7 April 2025.
Pelapor kasus ini diketahui adalah Panglima GAL KH, Husein Habibu, sementara terlapornya adalah MFR alias GFP.
Kasus ini bermula dengan beredarnya video di berbagai platfom media sosial yangdiduga menghina Pendiri Alkhairaat Guru Tua. Penghinaan itu disampaikan MFP alias GFP.
Selain di Polda Sulteng kata dia, laporan terkait penghinaan atau ujaran kebencian terhadap almarhum Guru Tua juga dilayangkan oleh tokoh agama, tokoh pemuda dan praktisi hukum di sejumlah wilayah seperti Polresta Palu, Poso, Morowali, Banggai, Tojo Unauna, serta Polres Parigi Moutong.
Pihak Polda Sulteng mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayahnya, terkhusus keluarga besar Alkhairaat dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Dalam menangani kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat(2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***