Hal itu terlihat laporan keluarga/orang tua casis Polri bernomor. LP/B/245/IX/2024/SPKT/POLRESTAKALAR, pada Tanggal 02 september 2025. berikut isi uraian laporan tersebut:
"Telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 kuhp/undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang terjadi di jalan.... RT 000/RW 000.kordinat, Galesong, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan pada Tahun 2022 dengan terlapor atas nama inisial HL.
Baca Juga: Gagal Jadi Anggota Polisi Panjar Rp 200 Juta Melayang!, Laporan Keluarga Casis Polri Mandek di Polres Takalar?
Uraian kejadian bahwa benar pada waktu tersebut di atas telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di mana terlapor menjanjikan kelulusan kepada keponakan korban pada penerimaan anggota Polri dengan membayar senilai 550 juta,
Namun terlapor meminta panjar senilai 200 juta lalu, korban memberikan uang panjar 200 juta yang diminta terlapor Kemudian pada saat keponakan korban mendaftar pada penerimaan Polri Tahun 2022 dinyatakan tidak memenuhi syarat kejadian tersebut korban merasa keberatan sehingga melaporkan ke pihak yang berwajib guna proses lebih lanjut.
Terkait terkadang hal tersebut dianggapnya tindisius karena telah memberitakan laporan yang mandek di Polrestakalar Polda Sulsel sekitar 6 bulan lebih tidak ada kepastian hukum atau kejelasan.
Baca Juga: Melawan Pentolan Rentenir Takalar?, Istri Polisi Ditangkap Polisi di Rumah Polisi Tidak Sadar Ditanduh Polisi!
Hal itu pengacara terlapor terkesan geram sehingga merencanakan wartawan tersebut atau penulisnya melaporkan ke dewan pers atas dugaan undang-undang ITE, kini telah menjadi?, sebab yang dipersoalkan kejelasan dan kepastian hukum Yang Telah dilaporkan oleh keluarga casis yang merasa dirinya dirugikan bukan terlapor.
Ketika itu hal terjadi karena adanya laporan yang berlarut-larut tanpa ada kejelasan yang jelas pasti hukumnya itu menjadi bahan pertanyaan:
- Apakah kasus itu dibiarkan berlarut-larut sehingga menimbulkan persoalan baru.
- Ketika ada persoalan baru itu tanggung jawab siapa.
- Apakah sesuai dengan amanat Kapolri melalui program Polri presisi, ketika diberikan siapa yang dicermarkan.
- Apakah itu memang dibiarkan oleh pihak terkait terutama yang menangani kasus tersebut. itupun pernah dipertanyakan sebelumnya oleh pihak Kepolisian terutama yang menangani kasus tersebut namun tidak ditanggapan terkait Perntanyaan pertama dan poin kedua tersebut tanggapan.
Bukan hanya laporan keluarga casis Polri laporan Anggota Polri dan dan ibu bhayangkari tidak lagi cerita durasi bulanan tapi sudah 2 tahun lebih seperti Laporan Aiptu AM: LP/B/164/VI/2023/SPKT/Polres Takalar Polda Sulawesi Selatan tanggal 26 Mei 2023 dan Laporan SW Nomor: STTLP/B/264/III/2023/SPKT/POLDASULSEL, tanggal 23 Maret 2023.
Baca Juga: Diduga BAP Cacat Prosedur, Ada Apa Kejari Takalar Tahan Ibu Bhayangkari PH Rentenir: Selevelkan Dulu Ilmu Ta?
Ketiga laporan Polisi yang diproses di Mapolres Takalar Sampai saat ini tidak ada kepastian hukum di polrestakalar dan terlapornya sama inisial HL sehingga penasehat hukum terlapor berencana melaporkan media tersebut ke Dewan Pers dan penulisnya ke Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Jokowi Minta Kapolri Sederhanakan Visi Presisi
Dilangsir detiknews, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyederhanakan visi Polri Presisi. Jokowi ingin visi itu mudah dipahami anggota di lapangan.
"Visi Presisi, Pak Kapolri, saya minta juga jangan njelimet-njelimet. Tolong disederhanakan. Sehingga yang di bawah itu ngerti apa yang harus dijalankan," kata Jokowi seperti dilihat di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi Kepala Desa Asal Sumedang Minta Perlindungan Hukum di Kejagung RI
Menurutnya, kesamaan visi dan kebijakan organisasi akan membuat anggota Polri tegas dan lugas dalam menjalankan kerja. Namun, jika visi Polri Presisi tersebut tak dipahami, dapat membuat anggota polisi terkesan gamang.
Jokowi menyampaikan itu saat memberikan pengarahan kepada kapolres dan kapolda se-Indonesia serta pejabat utama (PJU) Mabes Polri di Istana Negara yang digelar Jumat (14/10). Ada 559 perwira Polri yang mendengarkan pengarahan Jokowi.
"Sebagai pemimpin-pemimpin di wilayah baik itu di provinsi, kabupaten/kota jangan gamang, apalagi cari selamat. Yakin, sesuai dengan prosedur, yakin sesuai dengan SOP, yakin sesuai dengan undang-undang, lakukan," ujar dia.
Baca Juga: Ibu Bhayangkari Asal Takalar Ditangkap dan Ditahan Semoga Tidak Berdasarkan Pesanan?
Diketahui, presisi ialah visi yang dibawa Jenderal Sigit saat ditunjuk menjadi Kapolri. Presisi merupakan kependekan dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Jokowi kembali meminta visi Polri Presisi disederhanakan agar anggota Polri kembali menjalankan tugas pokoknya dengan jelas.
"Apa sih kalau disederhanakan? Ya tadi, yang Kapolri sampaikan tadi: Polri sebagai pelindung, Polri sebagai pengayom, dan Polri sebagai pelayan masyarakat. Intinya ke sana," ujar dia.
Baca Juga: Proses Itu Butuh Waktu?, Laporan Penipuan Casis Polri dan Pemalsuan "Mirip Drakor" IKM Polres Takalar Polda Sulsel Dipertanyakan!
"Presisinya tuh apa, jelasin, sekali lagi, secara sederhana dan jelas, sehingga gampang ditangkap visi itu," tambah Jokowi.
Dilangsir, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajarannya untuk fokus dan serius mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Dia menyampaikan itu dalam video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran seluruh Indonesia, Kamis kemarin (19/8).
"Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan," kata Listyo.
Baca Juga: Calo Casis Bintara Polri Pasang Harga Rp 550 Juta!, Kombes Zulham: Ngaku Jenderal Itu Tidak Bener
"Kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri, kepada institusi, sesegera mungkin," sambungnya.
Listyo mengatakan tidak akan sungkan menindak tegas jika ada anggota Polri yang terlibat dalam bisnis judi, penyalahgunaan BBM, pungutan liar serta arogan dalam menyikapi masalah hukum di masyarakat.
Mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan bahwa ia tidak akan menolerasi bila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Wartawan Sambar id Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Terdakwa Suami Artis Sandra Dewi
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot," kata Listyo.
"Saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," sambungnya.
Pengacara Terlapor Rencana Laporkan Media ke Dewan Pers dan penulisnya ke Polisi
Dilangsir dari UPEKS.co.id – Herlina (42), seorang pengusaha material bangunan asal Kabupaten Takalar, mengungkapkan keberatannya terhadap pemberitaan media daring yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah, Herlina menjelaskan bahwa pemberitaan yang dimaksud mengandung tuduhan penipuan, dengan modus bertindak sebagai calo Calon Siswa (CASIS) Bintara Polri yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp550 juta.
“Ada salah satu media daring yang memuat berita yang kemudian disadur oleh beberapa media lainnya. Judulnya ‘Calo Casis Bintara Polri Pasang Harga Rp550 Juta! Panjar Diterima di Rumah Pak Jenderal di Bontonompo Gowa?’. Ini adalah berita yang sangat kami keberatan,” ujar Ida saat ditemui di salah satu kafe di Makassar, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga: PWI Resmi Diusir dari Gedung Dewan Pers dan Tidak Diberi Izin UKW
Menurut Ida, pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, bahkan terkesan tendensius dan berusaha menyudutkan kliennya. Oleh karena itu, mereka berencana melaporkan media tersebut ke Dewan Pers dan penulisnya ke Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran UU ITE.
“Karena telah mempublikasikan nomor handphone di medianya. Padahal itu privasi saya, “kesal Ida Hamidah.
Ida menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut berawal dari laporan seorang warga bernama Ramli. Ramli melaporkan Herlina ke Polres Takalar pada awal September 2024 atas dugaan penipuan.
Baca Juga: Istri Polisi Ditangkap di RS Bhayangkara!, Saksi Bisu Mobil Bawaslu di RSUD Daya?
Dalam laporan tersebut, Ramli mengklaim bahwa ia telah membayar Rp200 juta untuk membantu keponakannya yang merupakan anak seorang anggota DPRD Kabupaten Takalar agar bisa lulus menjadi Siswa Bintara Polri.
Namun, Ida menegaskan bahwa Herlina bukanlah pelaku penipuan dalam kasus tersebut, melainkan hanya seorang saksi yang hadir menyaksikan kesepakatan antara pihak terlapor dengan orang yang mengklaim dapat menjamin kelulusan.
“Klien saya hanya saksi, dan ada bukti kesepakatan tertulis yang dibuat oleh pihak terlapor dengan seseorang yang disebut sebagai ‘Pak Jenderal’,” jelas Ida.
Baca Juga: Update Unras LMP, Dirut PDAM Makassar Kebakaran Janggot, Sejumlah Media Dipolisikan
Selain itu, Ida menambahkan bahwa saat kejadian, terdapat empat orang saksi lainnya, dan ia menilai laporan yang ditujukan kepada Herlina seharusnya diarahkan kepada ‘Pak Jenderal’ yang lebih tepat menjadi terlapor.
“Pemberitaan yang menyebutkan jumlah kerugian mencapai Rp550 juta adalah keliru, karena yang benar adalah Rp200 juta. Foto yang digunakan juga hanya menampilkan wajah klien saya dengan tujuan untuk mencemarkan nama baiknya,” tegas Ida.
Pemberitaan yang telah dihapus oleh media tersebut menandakan bahwa informasi yang disampaikan tidak benar, namun Ida telah menyimpan bukti berupa screenshot yang akan digunakan untuk laporan lebih lanjut. Ida juga mencurigai bahwa pemberitaan ini sengaja dibuat untuk merusak reputasi kliennya.
Baca Juga: Calo Casis Bintara Polri Pasang Harga Rp 550 Juta!, Panjar Diterima di Rumah Pak Jenderal di Bontonompo Gowa?
“Jika diberitakan secara objektif, sebenarnya sudah ada penyelidikan polisi yang menunjukkan bahwa ‘Pak Jenderal’ mengakui dirinya menerima uang dan berniat mengembalikannya. Klien saya hanya saksi dalam hal ini,” pungkas Ida.
Sementara itu, Herlina mengaku mengalami kerugian yang cukup besar, baik secara materiil maupun secara reputasi. Ia menyebutkan bahwa masalah ini juga menyebabkan utang dari keluarga terlapor kepadanya belum dibayar, karena keluarga terlapor beralasan menunggu uang mereka dikembalikan oleh ‘Pak Jenderal’.
“Saya yang rugi, karena sebenarnya neneknya casis memiliki utang material bangunan kepada saya, tapi belum dibayar-bayar. Mereka bilang tunggu uangnya dikembalikan oleh Pak Jenderal. Ini malah saya yang dilaporkan,” jelas Herlina.
BERSAMBUNG....