Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Rio Pava Donggala Bekuk Pengedar Sabu di Desa Tawiora


CAPTION : Polsek Rio Pakava, Polres Donggala, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, di Desa Tawiora, Kecamatan Rio Pakava/F-Hms Polres Donggala.


SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Kepolisian Sektor (Polsek) Rio Pakava, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, tepatnya di Desa Tawiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Senin (21/4/25)


"Penangkapan terjadi pada hari Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 10.30 WITA, Personil dari Tim Unit Scorpion Polsek Rio Pakava melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.” kata Kapolsek IPTU Afif Ali S.Hi


Diketahui sebelumnya, sekitar pukul 08.30 WITA di hari yang sama, Tim Unit Scorpion menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Desa Tawiora. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rio Pakava Iptu Afif Ali, S.Hi. bersama personilnya segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 


"Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa Lk. L alias R (32) seorang petani asal Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulio, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), diketahui kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut, "ungkap Kapolsek 


Tim Unit Scorpion yang dipimpin Kapolsek melakukan pengintaian dan berhasil mencegat tersangka bersama kendaraannya yaitu sepeda motor Honda Supra yang telah di modifikasi tersebut. 


Penggeledahan dilakukan di tempat kejadian dengan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat Dudi (51), warga Desa Tawiora.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya: 

23 (dua puluh tiga) paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, yang disimpan di dalam jok motor: 8 (delapan) paket seharga Rp 100.000, 15 (lima belas) paket seharga Rp 200.000.


Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan sabu dan uang tunai sebesar Rp 2.290.000 (dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang diduga hasil dari transaksi penjualan sabu.


Tersangka bersama barang bukti digiring ke Mako Polsek Rio Pakava untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak Polsek juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Kepala Dusun sebagai saksi lapangan.


Kapolsek Rio Pakava Iptu Afif menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala untuk penanganan lanjutan terhadap kasus ini.


Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rio Pakava Iptu Afif,Ali S.Hi mengatakan kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.


"Khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, kami akan tindak tegas demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran gelap narkotika. ” Pungkasnya.***


Source : Humas Polres Donggala.

Lebih baru Lebih lama