Sambar.Id Pangandaran - Sobirin, seorang warga desa Tunggilis kecamatan kalipucang kabupaten pangandaran, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan sepihak dari perusahaan pembiayaan yang menarik kendaraan miliknya tanpa prosedur yang jelas dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.Selasa ( 15/4/2025)
Menurut bapak Sobirin, motor miliknya yang masih dalam status setoran kredit ditarik oleh pihak leasing secara tiba-tiba dan tidak sesuai SOP “Saya sama sekali tidak menerima surat peringatan ataupun pemberitahuan akan ada penarikan.dan saya merasa di bohongi di ( TIPU) oleh oknum LEASING mandala 3 setoran tidak masuk kantor,Setelah motor ditarik, saya baru mengetahui bahwa kendaraan tersebut sudah dilelang tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kendaraan tersebut sempat dititipkan, namun dalam waktu singkat langsung dijual lewat proses lelang. Sobirin merasa haknya sebagai konsumen dilanggar karena tidak diberi kesempatan untuk melunasi atau menyelesaikan tunggakan secara langsung.
Kasus ini disorot karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia seperti kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan, kecuali ada penyerahan sukarela dari debitur.
David
SAMBAR.ID