Sambar.Id Kabupaten Cirebon - Pertumbuhan penduduk dan berkembangnya perekonomian dengan kebutuhan konsumsi listrik dan telekomunikasi di suatu Wilayah
Bertambahnya jumlah pelanggan Listrik,Telekomunikasi dan Internet,Kabel Membuat perusahaan Penyedia Jaringan Provider terus memperluas pembangunan jaringan,melalui penambahan infrastruktur berupa tiang dan kabel Optik transmisi maupun Kabel Fiber Optik.
Namun pemasangan Kabel-Kabel dan tiang-tiang Provider Internet atau Listrik tersebut sering di keluhkan oleh Masyarakat karena semrawut dan belum tertata dengan baik.
Tetapi perlu di sadari ,yang membuat terlihat berantakan lebih banyak kabel Fiber Optik dari Provider yang mungkin sudah tidak di gunakan lagi,jadi kabel itu tetap menempel ke tiang listrik tetapi sudah tidak ada fungsinya
Kondisi Kabel Semrawut selain Merusak keindahan kota juga membahayakan penguna jalan atau masyarakat yang melintas di bawah jaringan kabel tersebut.Acapa kali di temukan kabel-Kabel yang kendur dan tiang dipasang tidak ber aturan pemasangan miring dan terlihat hampir mau roboh.
Di Kabupaten Cirebon Sendiri misalnya,sepanjang tahun2024-2025 sangat masif sekali pembangunan Infrastruktur berupa tiang dan kabel Provider Internet
Di Tambah lagi keberadaan Tiang-Tiang Provider Internet atau Listrik di depan rumah warga.Sering kali pemasangan tiang tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan,semestinya pemegang hak atas tanah ,bangunan dan tanaman berhak mendapatkan ganti rugi atas tanah atau Kompensasi yang di sebabkan Pemasangan tiang tersebut,"Jelasnya.
Dan inilah yang akhirnya ramai menjadi sorotan dari para Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Cirebon sendiri,serta Acap Kali banyak Oknum -Oknum yang akhirnya memanfaatkan ke untungan Pribadi ,"Ujar Dias Kepada Wartawan Selasa 8/04/2025.
Begitu juga halnya dengan pemasangan kabel tiang yang memanfaatkan Ruang Milik jalan.Dapat di bayangkan bila suatu Provider memasang satu tiang,maka bila lebih dari satu Provider yang memasang, ruang milik jalan akan di penuhi dengan tumpukan tiang"kebayang tuh,"Ujar Dias.
Sudah Saatnya Pemerintah Daerah berbenah dengan menata tiang dan kabel ini agar lebih tertata guna mewujudkan perkotaan atau perdesaan yang nyaman bagi semua.
Dalam hal ini,Pemerintah Daerah dapat berperan sebagai Fasilitator dan Regulator di satu sisi harus memenuhi kebutuhan kelistrikan,Informasi dan Komunikasi bagi seluruh Warga,dengan harus mengendalikan pertumbuhan pemasangan tiang dan kabel agar tidak mengurangi ruang terbuka,Keselamatan perlindungan hukum serta Estetika.
Menurut Dias,Pemerintah juga harus mengawasi dalam proses pemasangan Kabel Fiber Optic dari Provider Internet Karena pihak yang memasang hanya memikirkan kabel punya pihaknya saja tidak melihat kalau kabel yang mereka pasang itu membahayakan penguna jalan atau Masyarakat yang melintas di bawah jaringan kabel tersebut.
Jadi untuk pihak pemerintah Daerah harus lebih tegas serta mengawasi dalam pemasangan Kabel Fiber Optik dari Provider Internet cenderung Asal Asalan.
Menurutnya Pemerintah Daerah dalam mengurai benang kusut permasalahan kabel Internet dan tiang Provider dengan Kesemrawutan,di karenakan belum adanya Instrumen Hukum terkait tata kelola jaringan utilitas,khususnya di Kabupaten Cirebon sendiri,"Kata Dias.
Lebih lanjut Dias menjelaskan,Kebutuhan akan pengaturan tata kelola jaringan di daerah.Pengaturan ini paling sedikit di tinjau melalui lima Aspek,yakni kaidah tata ruang,Kemanfaatan keberlanjutan,Keselamatan,Keselarasan,Keserasian dan Estetika,"Jelas Dias.
"Dari sudut Tata Ruang,Penataan jaringan Transmisi dan Telekomunikasi dapat di lakukan dengan pemindahan jaringan Utilitas ke bawah tanah,namun Pemerintah Daerah terlebih dahulu menyiapkan Masterplen agar penataan kabel dan tiang dapat di lakukan secara terpadu (SJUT).Dengan harapan ke depan tidak ada lagi kabel yang semrawut serta tiang-tiang menumpuk di satu titik.
Tentunya dalam hal ini, harus ada penyusunan konsep perencanaan SJUT sektor Telekomunikasi dulu oleh Pemerintah Daerah dan penyelengara Telekomunikasi Wajib Memenuhi syarat ketentuan yang berlaku Menteri Dalam negri dan Kominfo No 555/11560 Sj dan Nomor 3 tahun 2018 tentang pedoman pembangunan bersama Infrastruktur pasif,Telekomunikasi ,dengan menetapkan perencanaan penyedia rumah kabel di bawah tanah(Ducting bersama)
Kriteria yang di sebutkan,merupakan kerangka dasar menuangkan kebijakan daerah dalam format Peraturan Daerah(Perda) yang di bentuk guna menjalankan otonomi daerah(OTDA) mengandung arti bahwa Raperda itu mengatur bagaimana menjalankan Kewenangan Daerah yang di atur dalam Undang -Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Urgesitas Raperda ini bersifat alternatif bahwa perturan Daerah tersebut di bentuk sebagai Payung hukum.
Penyediaan Ducting bersama oleh pemerintah Daerah dapat memberikan beberapa ke untungan bagi provider maupun pemerintah Daerah .untuk saluran kabel bawah tanah atau Ducting bisa menghemat 70 persen.Bagi Pemerintah Daerah merupakan pendapatan Asli Daerah melalui pendapatan sewa Kabel dari Provider serta Estetika kota yang lebih Aman,Nyaman Bagi Masyarakat ,Keselamatan saat melintas di jalan dan potensi adanya konflik penguna lahan izin untuk pemasangan tiang Provider Internet dapat di Hindari dan mengurangi Celah Gratvikasi Berkodik Izin padahal itu untuk CSR dan Kompensasi Warga terdampak dan tidak adalagi kesemrawutan kabel -Kabel yang bergelantungan,"Pungkasnya.
JULI