Aktivis lingkungan hidup Amat GeRAK demo pengusaha kandang ayam yang tak berizin.
Sambar.id, SUBANG, JABAR - Banyaknya tanah pesawahan di Kecamatan Pagaden Barat sudah beralih fungsi dari tanah pesawahan menjadi kandang ayam menjadi sorotan publik.
Puluhan kandang ayam sudah berdiri kokoh di tanah produktif, diprediksi tanah sawah di kecamatan Pagaden Barat akan habis terutama di 5 (lima) desa, Desa Bendungan, Margahayu, Cidadap, Mekarwangi, dan Desa Pangsor.
Dari puluhan kandang ayam tersebut salah satunya ada yang tidak berijin, hal tersebut mendapat sorotan dari warga masyarakat Pagaden Barat serta pegiat lingkungan hidup.
Aktivis lingkungan hidup Amat Suhenda, S.Pd. dalam audensinya menyebut, kandang ayam milik HD pengusaha asal Bandung yang berada di blok Tegal Salam Desa Bendungan, yang sekarang dikelola oleh HK diduga tidak mengantongi Izin, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA)
"Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta SIPA itu kan seharusnya diperoleh sebelum memulai pembangunan, renovasi, atau perubahan pada bangunan gedung, justru sepengatahuan saya, pengusaha kandang ayam tersebut ketika mendirikan bangunan belum mengantongi Izin," ucap Amat GeRAK sapaan akrab Amat Suhenda.
Amat GeRAK juga menegaskan SIPA sangat penting untuk mengatur pengambilan air tanah agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah jangka panjang. Dalam hal ini bilamana pihak perusahaan kandang ayam tersebut tidak memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) mereka sudah melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Serta melanggar Peraturan Pemerintah No. 121 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air," tegasnya
Amat GeRAK juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum terutama kepada pihak Satpoldam Kabupaten Subang, untuk segera menutup kandang ayam tersebut, dalam orasinya.
"Kami meminta kepada Satpoldam dan Dinas terkait untuk segera menutup kandang ayam tersebut, kecuali pihak pengusaha kandang ayam dalam hal ini HD segera mengurus perizinannya, dan untuk sementara aktipitas di kandang ayam tolong di berhentikan dulu sebelum perizinan keluar," tegas Amat GeRAK.
Untuk diketahui aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga dan aktivis lingkungan hidup tersebut tidak berlangsung lama, dari hasil kesepakatan yang dimediasi oleh Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin, S.H. pihak pengusaha kandang ayam mulai besok siap mengurus perizina dan hal tersebut telah disepakati oleh para pihak. (*)