Sambar.id, Sumenep – Telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Abd. Warist, warga Dusun Klabaan Daja RT 02/RW 006, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/04/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/4/IV/2025/SPKT/POLSEK GULUK-GULUK/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 21 April 2025, Abd. Warist secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Berawal saat pelapor bersama dengan istrinya mendatangi tempat kerja terlapor WL yang beralamat di Jl. Desa Guluk - Guluk Kecamatan Guluk - Guluk Kabupaten Sumenep, dengan tujuan untuk meminta uang.
Setibanya pelapor di tempat kerja terlapor malah disuruh untuk ke bank BRI ganding untuk menemui temannya akhirnya terlapor menuruti perintah terlapor, Setibanya pelapor di BRI Gading malah tidak menemukan teman dari terlapor selanjutnya pelapor Kembali ke tempat kerja terlapor.
Setibanya di tempat kerja terlapor terjadi cek cok mulut antara pelapor dengan terlapor hingga akhirnya pelapor dipukul dan juga lehernya dipeluk dan juga ditarik oleh terlapor hingga akhirnya istri pelapor dan juga pekerja di yang ada di sana memisahkan pelapor dan juga terlapor.
Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial WL, yang juga diketahui merupakan warga Desa Guluk-guluk. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap motif serta kronologi kejadian secara lengkap.
Kepada awak media, Abd. Warist mengungkapkan bahwa dirinya mengalami sakit pada pipi sebelah kiri dan juga luka lecet pada jempol kiri akibat insiden tersebut dan berharap keadilan segera ditegakkan.
"Saya tidak menyangka akan diperlakukan seperti itu. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Pihak keluarga korban juga berharap agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(*)