Sambar.id, Bengkulu - Sekitar 186 personil Polri gabungan dari Polda dan Polresta Bengkulu akan diterjunkan untuk mengamankan sidang perdana Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu yang akan dilaksanakan pada 21 April 2025.
"Kita sudah menyiapkan kurang lebih 186 personil gabungan dari Polresta, Polda untuk pengamanan sidang agar berjalan dengan baik dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita terus berkoordinasi dengan Pengadilan berkaitan dengan persiapan sidang," kata Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Tito Januari di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (17/4/2025).
Tito mengatakan, pengamanan terdakwa dimulai dari Rumah Tahanan maupun Lapas Bentiring hingga berjalannya persidangan di Pengadilan. "Kita berharap semuanya berjalan dengan baik. Para pengunjung persidangan nanti juga kita periksa barang-barang bawaannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Tito.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, T. Oyong SH mengatakan, sidang akan digelar di Ruang Oemar Seno Aji. Pengadilan juga telah menyiapkan tempat duduk bagi pengunjung baik di dalam maupun di ruang sidang. Selain itu, Pengadilan juga menyiapkan monitor di luar agar pengunjung di luar dapat menyaksikan jalannya persidangan.
"Ketika persidangan sudah berjalan dilarang aktivitas keluar masuk. Dari KPK nantinya akan live pada sidang ini. Kita juga demikian namun masih kita koordinasikan dengan tim IT. Ada dua monitor TV yang disiapkan, di atas dan di bawah agar pengunjung di luar dapat menyaksikan jalannya persidangan," ucapnya.
Diketahui, Rohidin Mersyah ditangkap KPK pada November 2024 lalu bersama dengan Isnan Fajri selaku Sekda saat itu dan Evriansyah selaku ajudan Rohidin yang saat itu masih Gubernur Bengkulu.
Rohidin tersangdung kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi. Ia ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp 7 miliar baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Rohidin Mersyah segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan. Ia ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu. Sedangkan Isnan Fajri dan Evriansyah ditahan di Lapas Kelas II B Bengkulu.
( SJ )