Warga Grati Laporkan Debt Collector Ke Polres Pasuruan Kota Atas Dugaan Perampasan Mobil



SAMBAR.ID// PASURUAN, 22 Maret 2025 – Seorang warga Magersari, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, WH, resmi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan ke Polres Pasuruan. Kejadian ini berlangsung pada Jumat (21/03/2025) di sekitar Pasar Besar Kota Pasuruan.


Menurut laporan WH, insiden terjadi saat ia bersama YA meminjam mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi N 1927 WV milik SW . Mereka menggunakan kendaraan tersebut untuk mengambil pesanan nasi kotak di Warung Rawon Amanah. Setelah pesanan dimasukkan ke dalam mobil dan Wahono hendak menyalakan kendaraan, tiba-tiba lima orang tak dikenal menghampiri dan langsung mencabut kunci mobil.


Kelima orang tersebut mengaku sebagai perwakilan dari salah satu perusahaan leasing di Jalan Soekarno Hatta, Pasuruan. Mereka memaksa WH dan YA keluar dari mobil, lalu membawa kendaraan tersebut. WH kemudian dipindahkan ke kendaraan lain dan dibawa ke kantor leasing tersebut.


Di kantor leasing, WH diminta menandatangani sebuah surat yang kemudian harus diserahkan kepada SW. Namun, ia tidak diberi penjelasan mengenai keberadaan mobil yang telah diambil alih oleh para terlapor. Akibat kejadian ini, SW mengaku mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.


Saat ini, laporan WH telah diterima oleh pihak Polres Pasuruan kota. Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah tindakan para terlapor melanggar hukum atau sesuai dengan prosedur penarikan kendaraan oleh leasing.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami kejadian serupa. Selain itu, pihak berwenang juga menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan oleh leasing harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.


Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan pihak kepolisian akan memanggil semua pihak terkait untuk memberikan keterangan lebih lanjut.  (Ilmia)

Lebih baru Lebih lama