SAMBAR.ID// PASURUAN - 24 Maret 2025 – Seorang warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, hari ini mendatangi penyidik Tipikor Polresta Pasuruan untuk menanyakan perkembangan pengaduan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaporkan pada 18 Januari 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyerahkan bukti berupa surat pernyataan korban, surat hibah, kwitansi pembayaran, dan rekaman percakapan dengan panitia PTSL. Namun, hingga kini, lebih dari 1,5 tahun, masih ada pemohon yang sertifikatnya belum terbit, padahal normalnya hanya butuh tiga hingga enam bulan.
Pelapor juga mengungkap dugaan pungutan biaya tambahan yang tidak sesuai aturan. "Pemohon yang tidak punya surat hibah ditarik biaya lagi, ada yang Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta tergantung luas tanah. Bahkan, beberapa warga yang sudah membayar tetapi harus beli patok batas sendiri," ungkapnya.
Saat pertemuan, penyidik menyatakan akan segera mengadakan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat naik ke tahap penyidikan. "Kami akan segera menggelar perkara untuk menindaklanjuti laporan ini," ujar penyidik kepada pelapor.
Ketua LSM GMBI Pasuruan Raya, Bapak Ashari, memberikan apresiasi terhadap upaya pelapor dalam mengungkap kasus ini. "Kami mendukung penuh upaya warga yang mencari keadilan. Semoga kepolisian segera bertindak," katanya.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Desa Rebalas, yang berharap adanya kejelasan hukum dan tindakan tegas terhadap dugaan pungli dalam program PTSL. (Ilmia)